KEBIJAKAN SEMBAKO MURAH DALAM SURAT EDARAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PONTIANAK NOMOR 510/406/DKUMP-3/IV/2021 MENURUT TOKOH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA PONTIANAK DAN KALIMANTAN BARAT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author BELA, EMA
dc.date.accessioned 2022-10-03T06:47:27Z
dc.date.available 2022-10-03T06:47:27Z
dc.date.issued 2021-08-30
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1164
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Gambaran sembako murah menurut Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021. 2) Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia kota Pontianak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat terhadap kebijakan sembako murah dalam surat edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021. 3) Konsep Dasar Hukum Yang Melandasi Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Pontianak dan Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat Tentang Surat Edaran Disperindag. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan terjun langsung ke lapangan. Sumber data yang digunakan peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Gambaran sembako murah menurut Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP- 3/IV/2021 bahwa sembako murah merupakan aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi kebutuhan pokok dengan harga yang telah mendapat subsidi dari Pemerintah Daerah Provinsi. Kegiatan sembako murah ini merupakan salah satu bentuk antisipasi bahwa setiap menjelanh Hari Raya Idul Fitri, hukum ekonomi selalu berlaku, ditambah lagi Indonesia terpapar pandemi COVID-19. 2) Menurut pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Pontianak dan Kalimantan Barat terhadap kebijakan sembako murah dalam Surat Edaran Disperindag kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021 itu di halalkan atau diperbolehkan. Jual beli menjadi terlarang sehingga menjadi haram disebabkan adanya ‘illah yang membuatnya menjadi haram, seperti sebab adanya unsur menipu, menyembunyikan cacat, dan lain sebagainya. Tetapi dalam operasi pasar atau sembako murah ini tidak termasuk yang dilarang. Bahwa setuju dengan mengemukakan pertimbangan ayat- ayat Al-Qur’an, fiqhiyah dan pertimbangan sosial. 3) Konsep Dasar Hukum Yang Melandasi Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak dan Kalimantan Barat Tentang Surat Edaran Diserindag berpijak kepada konsep yang normatif (merujuk ke jual beli tauliyah dan ketentuan ayat) dan konsep yang bersifat sosiologis (jual beli tanpa mengambil keuntungan atau sekedar menolong). Dengan pandangan tekstual dan kontekstual secara berimbang. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sembako Murah en_US
dc.subject Surat Edaran en_US
dc.subject MUI en_US
dc.title KEBIJAKAN SEMBAKO MURAH DALAM SURAT EDARAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PONTIANAK NOMOR 510/406/DKUMP-3/IV/2021 MENURUT TOKOH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA PONTIANAK DAN KALIMANTAN BARAT en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account