Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik bagi hasil antara
pemilik tanah dan pekerja intan di Dusun Riam Panjang Ngabang Kabupaten
Landak tersebut. 2) Untuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah terkait praktik bagi hasil antara pemilik tanah dan pekerja intan di Dusun
Riam Panjang Ngabang Kabupaten Landak.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakn
metode empiris. Penelitian ini terdiri dari data primer, data sekunder dan data
tersier. Pada zaman sekarang banyak kita temui jenis perjanjian yang dilakukan
oleh para pelaku usaha, baik itu perjanjian lisan maupun perjanjian tertulis. Dari
kedua perjanjian tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Tetapi pada penelitian ini peneliti menemukan perjanjian lisan dalam kerja sama
pertambangan intan di Dusun Riam Panjang ini. Peneliti melihat dalam perjanjian
tersebut sangatlah rentan terjadinya ingkar janji dalam pemenuhan hak dan
kewajiban antara pihak pemilik tanah dan pekerja intan. Sehingga peneliti tertarik
untuk mengkaji lebih lanjut penelitian ini dengan perspektif Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES). Masalah penelitian ini yaitu 1) Bagaimana praktik bagi
hasil antara pemilik tanah dan pekerja intan di Dusun Riam Panjang Ngabang
Kabupaten Landak? 2) Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
terhadap praktik bagi hasil antara pemilik tanah dan pekerja intan di Dusun Riam
Panjang Ngabang Kabupaten Landak ?
Peneliti berargumentasi bahwa kerja sama bagi hasil yang dilakukan di Dusun
Riam Panjang ini termasuk dalam kerja sama bagi hasil dengan istilah Syirkah al-
‘inan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada
pasal 173-177 . Hal tersebut dilihat dari sistem perjanjian yang dilakukan dan
bagaimana cara bagi hasil antara kedua bela pihak, dimana pihak pemodal yaitu
pemilik tanah cukup menyediakan tanah kosong yang siap digarap dan para pekerja
yang melakukan penggarapan untuk mendapatkan intan dimana intan tersebut
menjadi keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan modal masing-masing kepada
kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan.