PRAKTIK BAGI HASIL ANTARA PEMILIK TANAH DAN PEKERJA INTAN DI DUSUN RIAM PANJANG NGABANG KABUPATEN LANDAK PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.author SAPUTRI, EKA
dc.date.accessioned 2022-10-03T06:35:58Z
dc.date.available 2022-10-03T06:35:58Z
dc.date.issued 2021-02-19
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1163
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik bagi hasil antara pemilik tanah dan pekerja intan di Dusun Riam Panjang Ngabang Kabupaten Landak tersebut. 2) Untuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terkait praktik bagi hasil antara pemilik tanah dan pekerja intan di Dusun Riam Panjang Ngabang Kabupaten Landak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakn metode empiris. Penelitian ini terdiri dari data primer, data sekunder dan data tersier. Pada zaman sekarang banyak kita temui jenis perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha, baik itu perjanjian lisan maupun perjanjian tertulis. Dari kedua perjanjian tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tetapi pada penelitian ini peneliti menemukan perjanjian lisan dalam kerja sama pertambangan intan di Dusun Riam Panjang ini. Peneliti melihat dalam perjanjian tersebut sangatlah rentan terjadinya ingkar janji dalam pemenuhan hak dan kewajiban antara pihak pemilik tanah dan pekerja intan. Sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji lebih lanjut penelitian ini dengan perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Masalah penelitian ini yaitu 1) Bagaimana praktik bagi hasil antara pemilik tanah dan pekerja intan di Dusun Riam Panjang Ngabang Kabupaten Landak? 2) Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik bagi hasil antara pemilik tanah dan pekerja intan di Dusun Riam Panjang Ngabang Kabupaten Landak ? Peneliti berargumentasi bahwa kerja sama bagi hasil yang dilakukan di Dusun Riam Panjang ini termasuk dalam kerja sama bagi hasil dengan istilah Syirkah al- ‘inan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada pasal 173-177 . Hal tersebut dilihat dari sistem perjanjian yang dilakukan dan bagaimana cara bagi hasil antara kedua bela pihak, dimana pihak pemodal yaitu pemilik tanah cukup menyediakan tanah kosong yang siap digarap dan para pekerja yang melakukan penggarapan untuk mendapatkan intan dimana intan tersebut menjadi keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan modal masing-masing kepada kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Perjanjian Kerjasama en_US
dc.subject Bagi Hasil en_US
dc.subject Syirkah en_US
dc.title PRAKTIK BAGI HASIL ANTARA PEMILIK TANAH DAN PEKERJA INTAN DI DUSUN RIAM PANJANG NGABANG KABUPATEN LANDAK PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account