Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik Jual Beli Limbah Tambang
(tailing) Emas di Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Jual
beli tersebut telah berlangsung 19 tahun lamanya, namun tidak ada ijin dari
pemerintah. Kemudian terdapat problematika yang terjadi di Desa Petai Patah
antara teori dan praktik Jual Beli Limbah Tambang (Tailing) Emas.
Tujuan peneliti yaitu 1). Untuk mengetahui praktik Jual Beli Limbah
Tambang (Tailing) Emas di Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten
Ketapang. 2). Untuk Mengetahui Hukum Jual Beli Limbah Tambang (Tailing)
Emas di Desa Petai Dalam Ketentuan Pasal 26 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah.
Peneliti ini menggunakan metode kumpulan data melalui teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode
deskriktif analisis dengan pola pikir induktif yaitu pola pikir pada teori-teori dan
kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta dilapangan tentang Jual Beli Limbah
Tambang (Tailing) Emas di Desa Petai Patah Dalam ketentuan pasal 26
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini maka hasil dari peneltian
adalah pelaksaan Jual Beli Limbah Tambang (Tailing) Emas di Desa Petai Patah
Dalam Ketentuan Pasal 26 Dapat diketahui bahwa jual beli tersebut batal demi
hukum, karena pihak penjual dan pembeli telah melanggar kategori hukum akad
pada pasal 26 dalam KHES akad tidak sah apa bila bertentangan dengan: Syari’at
islam; Peraturan perundang- undangan; Ketertiban umum; dan/atau kesusilaan.
Maka jual beli ini tidak sesuai dengan syarat akad jual beli yang ada dalam
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Bagi para Bagi para pihak penjual maupun pembeli limbah tambang
(tailing) emas di Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang
hendaknya menjual barang yang jelas objeknya sesuai dengan ketentuan syariat
Islam yang sesuai dengan aturan dalam KHES. Bagi pemerintah dan tokoh ulama
masyarakat hendaknya memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang
bermuamalah yang baik dan benar sesuai syariat Islam agar terhindar dari jual beli
yang dilarang dalam Islam dan supaya terwujud hukum yang bisa dipergunakan di
dalam masyarakat.