JUAL BELI LIMBAH TAMBANG (TAILING) EMAS DI DESA PETAI PATAH DALAM KETENTUAN PASAL 26 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Himmatul Ulya, Nanda
dc.contributor.author FATURAHMAN, AHMAD
dc.date.accessioned 2022-10-03T04:24:43Z
dc.date.available 2022-10-03T04:24:43Z
dc.date.issued 2021-10-05
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1160
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik Jual Beli Limbah Tambang (tailing) Emas di Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Jual beli tersebut telah berlangsung 19 tahun lamanya, namun tidak ada ijin dari pemerintah. Kemudian terdapat problematika yang terjadi di Desa Petai Patah antara teori dan praktik Jual Beli Limbah Tambang (Tailing) Emas. Tujuan peneliti yaitu 1). Untuk mengetahui praktik Jual Beli Limbah Tambang (Tailing) Emas di Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. 2). Untuk Mengetahui Hukum Jual Beli Limbah Tambang (Tailing) Emas di Desa Petai Dalam Ketentuan Pasal 26 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti ini menggunakan metode kumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriktif analisis dengan pola pikir induktif yaitu pola pikir pada teori-teori dan kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta dilapangan tentang Jual Beli Limbah Tambang (Tailing) Emas di Desa Petai Patah Dalam ketentuan pasal 26 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini maka hasil dari peneltian adalah pelaksaan Jual Beli Limbah Tambang (Tailing) Emas di Desa Petai Patah Dalam Ketentuan Pasal 26 Dapat diketahui bahwa jual beli tersebut batal demi hukum, karena pihak penjual dan pembeli telah melanggar kategori hukum akad pada pasal 26 dalam KHES akad tidak sah apa bila bertentangan dengan: Syari’at islam; Peraturan perundang- undangan; Ketertiban umum; dan/atau kesusilaan. Maka jual beli ini tidak sesuai dengan syarat akad jual beli yang ada dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Bagi para Bagi para pihak penjual maupun pembeli limbah tambang (tailing) emas di Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang hendaknya menjual barang yang jelas objeknya sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang sesuai dengan aturan dalam KHES. Bagi pemerintah dan tokoh ulama masyarakat hendaknya memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang bermuamalah yang baik dan benar sesuai syariat Islam agar terhindar dari jual beli yang dilarang dalam Islam dan supaya terwujud hukum yang bisa dipergunakan di dalam masyarakat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Jual Beli Ba’i en_US
dc.subject Limbah Tambang en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title JUAL BELI LIMBAH TAMBANG (TAILING) EMAS DI DESA PETAI PATAH DALAM KETENTUAN PASAL 26 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account