Abstract:
Manusia adalah mahluk sosial yang dimana satu sama lain saling
membutuhkan keuangan, karena seseorang tidak dapat memenuhi seluruh
kebutuhan hidupnya sendiri. Penduduk bagian besar masyarakat di
Kecamatan Pemangkat berprofesi nelayan, karena daerah tersebut
berdekatan dengan laut. Pekerjaan nelayan tidak menjanjikan tetap hanya
musim-musim tertentu. Maka dari itu Keadaan inilah yang sebagian
masyarakat di Kecamatan Pemangkat membuka bisnis usaha peternak
ayam potong. Bisnis ternak ayam potong memang cukup menguntungkan
dan termasuk usaha yang dapat dikembangkan mengingat tingginya
permintaan pasar akan daging ayam potong saat ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Menjelaskan bentuk
perjanjian kerjasama antara peternak dan pedagang ayam di Julutong
perspektif Ijarah?. 2) Menjelaskan status hukum terhadap perjanjian
kerjasama antara peternak dan pedagang ayam di Julutong perspektif Ijarah
?.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode deskriptif dan
empiris. Teknik yang digunakan peneliti untuk pengumpulan data yaitu
menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
menganalisis data Peneliti menggunakan teknik analisis data yaitu
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi dan penarikan
kesimpulan. Sedangkan Teknik keabsahan data peneliti menggunakan
tringulasi, dan member check. Kesimpulan : 1) Dalam perjanjian kerjasama
ini kedua belah pihak melakukan perjanjian secara lisan salah satu pihak
yakni pedagang selaku pemberi modal awal, pihak peternak sebagai
pengelola peternakan ayam. Hasil panen dijual kepada pedagang ayam
selaku pemberi modal setelah penjualan ayam habis dilakukan perhitungan
bersama kemudian dilakukan pembagian untuk modal selanjutnya sisanya di
berikan kepada pihak peternak. 2) Dalam status hukum perjanjian kerja
sama ini termasuk kedalam Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang
atau jasa (manfaat) tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan atas
benda yang dimanfaatkan, melalui pembayaran sewa. Manfaat (jasa) yang
disewakan adalah sesuatu yang di bolehkan menurut ketentuan syariat dan
dapat dimanfaatkan. Transaksi ijarah didasarkan pada adanya pengalihan
hak manfaat atas suatu objek yang disewakan.