PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PETERNAK DAN PEDAGANG AYAM DI JULUTONG PERSPEKTIF IJARAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.author FRAMELA, ADHE
dc.date.accessioned 2022-10-03T04:13:18Z
dc.date.available 2022-10-03T04:13:18Z
dc.date.issued 2021-02-19
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1159
dc.description.abstract Manusia adalah mahluk sosial yang dimana satu sama lain saling membutuhkan keuangan, karena seseorang tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya sendiri. Penduduk bagian besar masyarakat di Kecamatan Pemangkat berprofesi nelayan, karena daerah tersebut berdekatan dengan laut. Pekerjaan nelayan tidak menjanjikan tetap hanya musim-musim tertentu. Maka dari itu Keadaan inilah yang sebagian masyarakat di Kecamatan Pemangkat membuka bisnis usaha peternak ayam potong. Bisnis ternak ayam potong memang cukup menguntungkan dan termasuk usaha yang dapat dikembangkan mengingat tingginya permintaan pasar akan daging ayam potong saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Menjelaskan bentuk perjanjian kerjasama antara peternak dan pedagang ayam di Julutong perspektif Ijarah?. 2) Menjelaskan status hukum terhadap perjanjian kerjasama antara peternak dan pedagang ayam di Julutong perspektif Ijarah ?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode deskriptif dan empiris. Teknik yang digunakan peneliti untuk pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam menganalisis data Peneliti menggunakan teknik analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi dan penarikan kesimpulan. Sedangkan Teknik keabsahan data peneliti menggunakan tringulasi, dan member check. Kesimpulan : 1) Dalam perjanjian kerjasama ini kedua belah pihak melakukan perjanjian secara lisan salah satu pihak yakni pedagang selaku pemberi modal awal, pihak peternak sebagai pengelola peternakan ayam. Hasil panen dijual kepada pedagang ayam selaku pemberi modal setelah penjualan ayam habis dilakukan perhitungan bersama kemudian dilakukan pembagian untuk modal selanjutnya sisanya di berikan kepada pihak peternak. 2) Dalam status hukum perjanjian kerja sama ini termasuk kedalam Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa (manfaat) tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan atas benda yang dimanfaatkan, melalui pembayaran sewa. Manfaat (jasa) yang disewakan adalah sesuatu yang di bolehkan menurut ketentuan syariat dan dapat dimanfaatkan. Transaksi ijarah didasarkan pada adanya pengalihan hak manfaat atas suatu objek yang disewakan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Perjanjian kerjasama en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Ijarah en_US
dc.title PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PETERNAK DAN PEDAGANG AYAM DI JULUTONG PERSPEKTIF IJARAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account