Abstract:
Pada era modern seperti sekarang membeli barang merupakan
hal yang sangat mudah untuk dilakukan, dengan menggunakan teknologi
manusia dapat melakukan proses transaksi jual beli tanpa harus bertatap
muka. Membeli seperti ini dapat dikatakan sebagai perdagangan secara
elektronik yaitu membeli Online, yang kini menjadi trend di kalangan
masyarakat.Hal ini sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis negara-
negara berkembang maupun negara maju, seperti di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan
pokok yaitu bagaimana praktik E-commerce pada Mahasiswa IAIN
Pontianak, serta Orientasi hukum bentuk Khiyar Pasca Transaksi E-
commerce pada Mahasiswa IAIN Pontianak.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum, sedangkan teknik
pengumpulan data menggunakan Data Primer yaitu observasi,
wawancara, laporan dokumen tidak resmi yang kemudian di olah
peneliti. Kemudian Data Sekunder yaitu buku, jurnal hasil penelitian
(skripsi dan disertasi), internet dan artikel.Teknik Analisis Data yaitu
tahap reduksi data, yaitu kegiatan menerangkan, penyajian data, dan
Conclusion Deawing/ Verification yaitu penarikan kesimpulan.
Berdasarkan dari hasil penelitian, dapat di simpulkan bahwa
mengenai Praktik E-Commerce pada Mahasiswa Institut Agama Islam
Negeri Pontianak Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, 15
Mahasiswa yang peneliti wawancarai yaitu 4 Mahasiswa pernah
mendapat barang yang datang tidak sesuai dengan keinginannya, namun
tidak semua Mahasiswa mendapat barang yang tidak sesuai, adapula
yang sangat puas atas barang yang di pesannya. Mengenai Orientasi
bentuk Khiyar pada Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah IAIN
Pontianak pasca transaksi E-Commerce adalah Khiyar Aib, Khiyar aib
termasuk dalam jenis khiyar naqishah (berkurangnya nilai penawaran
barang). Khiyar aib berhubungan dengan ketiadaan kriteria yang diduga
sebelumnya. Khiyar aib merupakan hak pembatalan jual beli dan
pengembalian barang akibat adanya cacat dalam suatu barang yang
belum diketahui, baik aib itu ada pada waktu transaksi atau baru terlihat
setelah transaksi selesai disepakati sebelum serah terima barang.