Abstract:
Pada penelitian ini, peneliti mengkaji kredit PayLater pada aplikasi
Traveloka melalui rangkaian pengamatan dan pemaparan untuk ditarik
kesimpulan. Fokus penelitiannya adalah praktik kredit PayLater, merupakan
sarana penyedia dana dari aplikasi Traveloka dengan memperbolehkan tata cara
melalui angsuran dengan tidak menggunakan kartu kredit. Khalayak ramai
menyebutnya praktik kredit secara online. Berbeda dari perusahaan penyedia dana
lainnya, Traveloka memberikan batas maksimal 12 bulan dalam proses
pengembalian dana atau dikenal dengan angsuran. Kemudian, perusahaan
menetapkan bunga yang terbilang cukup rendah yaitu sekitar 2.14% hingga 5%
perbulan. Praktik kredit PayLater ini dikaji secara hukum Islam dengan
menggunakan perspektif bai‟ bit-taqsith. Perspektif ini memiliki arti menjual
suatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu pada waktu
tertentu serta lebih mahal daripada pembayaran kontan tanpa menghilangkan
syarat dan rukun menurut syara‟. Sehingga, peneliti tertarik untuk mengetahui
bagaimana mekanisme praktik kredit PayLater dan apakah praktik ini relevan
dalam perspektif bai‟ bit-taqsith.
Penelitian ini termasuk dalam rumpun penelitian hukum normatif dalam
penggunaan metode penelitian hukum. Kemudian pendekatan yang digunakan
ialah pendekatan kualitatif yang menekankan aspek pendalaman data demi
mendapatkan kualitas dari hasil suatu penelitian. Dalam penelitian ini, pendekatan
kualitatif difungsikan untuk menggali data-data atau informasi yang berkaitan
dengan praktik fitur PayLater dengan menggunakan aplikasi Traveloka.
Hasil dari penelitian menunjukan dua kesimpulan: 1) dibolehkannya
praktik ini karena telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam
perspektif bai‟ bit-taqsith dan dibolehkannya praktik ini oleh mayoritas ulama. 2)
Ada beberapa ulama yang menolak dan melarang praktik kredit karena
mengandung riba yang berbentuk biaya tambahan. Dalam hal ini, PayLater
Traveloka juga memiliki biaya tambahan. Peneliti menyarankan kepada pihak
PayLater Traveloka untuk lebih menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme
PayLater diberbagai platform Traveloka agar masyarakat secara umum dapat
mengetahui fungsi PayLater dengan benar mengingat potensi kredit online yang
begitu besar di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritasnya Muslim. Pada
akhirnya, peneliti merekomendasikan PayLater Traveloka untuk mengikuti sistem
kredit online yang sesuai dengan hukum Islam.