Abstract:
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendapatkan informasi
dan mendeskripsikan secara jelas mengenai suatu hukum, tentang jual beli
kredit smartphone di Database Computer dalam perspektif Bai’ Al-Taqsith.
Secara khusus terdapat tigal hal yaitu: 1) Untuk menjelaskan bagaimana
melakukan perjanjian jual beli smartphone secara kredit di Database
Computer. 2) Untuk mengetahui apa saja isi perjanjian jual beli smartphone
secara kredit di Database Computer. 3) Untuk mengetahui apakah jual beli
kredit smartphone relevan dengan ketentuan Bai’ Al-Taqsith.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum. Adapun pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan
normatif, sember data dalam penelitian ini terdiri dari 2 yaitu data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer adalah wawancara,
sedangkan teknik pengumpulan data sekunder adalah observasi. Adapun
teknik analisis data yang digunakan meliputi beberapa langkah yaitu,
pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa cara transaksi jual beli
kredit yang pembeli lakukan dengan pihak Database Computer adalah
dengan cara pembeli mendatangi pihak Database Computer untuk
melakukan transaksi jual beli kredit, kemudian pembeli dan pihak Database
Computer membuat perjanjian dalam bentuk tertulis (kontrak) dan
ditandatangani oleh para pihak. Isi perjanjian yang disepakati adalah
pembeli diharuskan membayar angsuran setiap bulannya beserta bunga
sebesar 3,5% dan denda sebesar Rp25.000 jika terjadi keterlambatan
pembayaran. Oleh karena itu transaksi jual beli kredit antara pembeli dan
pihak Database Computer menurut perspektif bai al-taqsith cara yang
mereka gunakan tidaklah dilarang sedangkan di dalam isi perjanjiannya
terdapat unsur bunga dan denda yang dilakukan oleh pihak Database
Computer, bunga dan denda di dalam transaksi jual beli kredit menurut
perspektif bai’ al-taqsith ialah riba, maka hal ini dilarang dalam hukum
Islam.