Abstract:
Penelitian ini bertujuan mengungkap: 1) Apakah praktik gadai tanpa batas
waktu di desa sungai rasau kecamatan sungai pinyuh kabupaten mempawah dapat
disebut kontrak gadai. 2) Apa saja hak dan kewajiban dari kontrak gadai tersebut. 3)
Apakah perjanjian atau kontrak tersebut sesuai dengan ketentuan Rahn.
Penelitian ini termaksud penelitian kualitatif dengan mengunakan metode
deskriftif sumber datanya yaitu pengadai HJ. Maryam, Samsudin, Muhammad Rafiqi
dan penerima gadai Bapak Marzuku HM. Ada pun Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah wawancara dan dokumentasi, Teknik wawan cara dengan
alat handpon dan camera foto.
Berdasarkan hasil paparan data dan pembahasan yang telah dilakukan, maka
peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1. Praktik gadai yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Sungai Rasau Kec, Sungai Pinyuh Kab. Mempawah bisa disebut
dengan kontrak gadai karena melahirkan ikatan yang menimbulkan kewajiban kepada
salah satu pihak dalam perjanjian untuk menepati kewajiban tersebut kedua belah
pihak harus saling menjaga ikatan dan perjanjian yang terlah disepakati. 2. Hak dan
kewajiban (murtahin) ialah berhak menerima barang gadaian dari (rahin), berhak
menahan barang gadai selama hutang atau pinjaman belum dilunasi, berhak juga
menjual barang gadain ketika si rahin tidak bisa melunasi atau membayar pinjaman,
setelah menjual barang gadain tersebut murtahin harus mengembalikan jika harga
jual barang tersebut lebih dari yang dipinjam kepada rahin. Bertanggung jawab atas
barang gadaian, wajib memberi tahu kepada rahin sebelum dan sesudah menjual
barang gadai. Hak dan kewajiban (rahin) berhak menerima uang dari perjanjian,
mengambil barang gadai ketika sudah melunasi dan berhak menerima sisa hasil jual
barang gadai. Kewajiban (rahin) melunasi hutang yang dipinjam dan meneyetujui
kesepakatan awal ketika rahin tidak bisa melunasi hutang maka murtahin oleh
menjual barang gadai tersebut. 3. Gadai yang diterapkan oleh masyarakat setempat
tidak sesuai dengan ketentuang rahn dalam islam karena waktu proses akad gadai
tersebut tidak menjatuhkan waktu tempo pelunasan sedangkan Rahn dalam islam
harus di tentukan batas waktu jatuh tempo pembayaran sebagaimana telah dijelas oleh
Hadits Rasulullah SAW “barang siapa yang memberi hutang dengan pembayaran
kurma, maka lakukanlah dalam takaran tertentu, timbangan tertentu, dan sampai masa
tertentu.” Dalam hadits tersebut telah dijelaskan jika seorang memberikan pinjaman
hutang maka seharusnya ditentukan segala sesuatunya seperti Batasan waktu
pembayaran dalam pelunasan hutang yang dipinjam.