GADAI TANPA BATAS WAKTU DI DESA SUNGAI RASAU KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH DALAM PERSPEKTIF AR-RAHN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi
dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.author PRASETYO, RICO
dc.date.accessioned 2022-09-30T07:31:57Z
dc.date.available 2022-09-30T07:31:57Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1148
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan mengungkap: 1) Apakah praktik gadai tanpa batas waktu di desa sungai rasau kecamatan sungai pinyuh kabupaten mempawah dapat disebut kontrak gadai. 2) Apa saja hak dan kewajiban dari kontrak gadai tersebut. 3) Apakah perjanjian atau kontrak tersebut sesuai dengan ketentuan Rahn. Penelitian ini termaksud penelitian kualitatif dengan mengunakan metode deskriftif sumber datanya yaitu pengadai HJ. Maryam, Samsudin, Muhammad Rafiqi dan penerima gadai Bapak Marzuku HM. Ada pun Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan dokumentasi, Teknik wawan cara dengan alat handpon dan camera foto. Berdasarkan hasil paparan data dan pembahasan yang telah dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1. Praktik gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sungai Rasau Kec, Sungai Pinyuh Kab. Mempawah bisa disebut dengan kontrak gadai karena melahirkan ikatan yang menimbulkan kewajiban kepada salah satu pihak dalam perjanjian untuk menepati kewajiban tersebut kedua belah pihak harus saling menjaga ikatan dan perjanjian yang terlah disepakati. 2. Hak dan kewajiban (murtahin) ialah berhak menerima barang gadaian dari (rahin), berhak menahan barang gadai selama hutang atau pinjaman belum dilunasi, berhak juga menjual barang gadain ketika si rahin tidak bisa melunasi atau membayar pinjaman, setelah menjual barang gadain tersebut murtahin harus mengembalikan jika harga jual barang tersebut lebih dari yang dipinjam kepada rahin. Bertanggung jawab atas barang gadaian, wajib memberi tahu kepada rahin sebelum dan sesudah menjual barang gadai. Hak dan kewajiban (rahin) berhak menerima uang dari perjanjian, mengambil barang gadai ketika sudah melunasi dan berhak menerima sisa hasil jual barang gadai. Kewajiban (rahin) melunasi hutang yang dipinjam dan meneyetujui kesepakatan awal ketika rahin tidak bisa melunasi hutang maka murtahin oleh menjual barang gadai tersebut. 3. Gadai yang diterapkan oleh masyarakat setempat tidak sesuai dengan ketentuang rahn dalam islam karena waktu proses akad gadai tersebut tidak menjatuhkan waktu tempo pelunasan sedangkan Rahn dalam islam harus di tentukan batas waktu jatuh tempo pembayaran sebagaimana telah dijelas oleh Hadits Rasulullah SAW “barang siapa yang memberi hutang dengan pembayaran kurma, maka lakukanlah dalam takaran tertentu, timbangan tertentu, dan sampai masa tertentu.” Dalam hadits tersebut telah dijelaskan jika seorang memberikan pinjaman hutang maka seharusnya ditentukan segala sesuatunya seperti Batasan waktu pembayaran dalam pelunasan hutang yang dipinjam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sungai Rasau en_US
dc.subject Gadai en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title GADAI TANPA BATAS WAKTU DI DESA SUNGAI RASAU KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH DALAM PERSPEKTIF AR-RAHN en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account