Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses pembayaran dan pemungutan
retribusi pasar di Pasar Flamboyan Pontianak yang dilakukan oleh pedagang dan Disperindag
Kota Pontianak. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pembayaran dan
pemungutan retribusi pasar bagi pedagang dan Disperindag di Pasar Flamboyan Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, sifat penelitian ini adalah
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian hukum
dengan melihat penerapan hukum di lapangan. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian
hukum untuk menemukan fakta-fakta dan data di lapangan dengan mendeskripsikan proses
pembayaran retribusi pasar yang dilakukan oleh pedagang di Pasar Flamboyan Pontianak dan
pemungutan retribusi pasar yang dilakukan oleh Disperindag Kota Pontianak dengan cara
wawancara dan dokumentasi. Adapun yang menjadi sumber data primer yaitu hasil
wawancara dengan pedagang di Pasar Flamboyan Pontianak dan wawancara dengan Kepala
UPT Pengelolaan Pasar Tradisional Disperindag Pontianak dan sebagai sumber data sekunder
yaitu dokumen yang berkaitan dengan retribusi pasar di Pasar Flamboyan Pontianak. Setelah
data dan fakta terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi dan penyelesaian antara
penerapan hukum di lapangan dan penelitian hukum yang ditinjau berdasarkan Hukum
Ekonomi Syariah. Teknik analisa data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1) Proses pembayaran dan pemungutan
retribusi pasar termasuk prosedur, peraturan serta tarif wajib retribusi pasar
mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Retribusi Jasa
Umum. Pemerintah Daerah melalui Disperindag Kota Pontianak
menyediakan tempat berjualan seperti los, kios dan sebagainya.
Sedangakan mengenai fasilitas listrik, air, keamanan, kebersihan
merupakan pengelolaan mitra kerja Disperindag yakni Asosiasi. 2) pedagang
yang keberatan dalam kewajiban pembayaran disebabkan fasiltas air, penerangan, keamanan
dan kebersihan yang kurang memuaskan akan tetapi masalah tersebut bukan tanggung jawab
Disperindag melainkan tanggung jawab pihak Asosiasi sehingga syarat yang terdapat dalam
ijarah juga terdapat pula dalam retribusi pasar.