SISTEM PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR BAGI PEDAGANG OLEH DISPERINDAG DI PASAR FLAMBOYAN PONTIANAK DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh.
dc.contributor.author SAHARA, LIKA
dc.date.accessioned 2022-09-30T03:09:42Z
dc.date.available 2022-09-30T03:09:42Z
dc.date.issued 2020-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1144
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses pembayaran dan pemungutan retribusi pasar di Pasar Flamboyan Pontianak yang dilakukan oleh pedagang dan Disperindag Kota Pontianak. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pembayaran dan pemungutan retribusi pasar bagi pedagang dan Disperindag di Pasar Flamboyan Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian hukum dengan melihat penerapan hukum di lapangan. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian hukum untuk menemukan fakta-fakta dan data di lapangan dengan mendeskripsikan proses pembayaran retribusi pasar yang dilakukan oleh pedagang di Pasar Flamboyan Pontianak dan pemungutan retribusi pasar yang dilakukan oleh Disperindag Kota Pontianak dengan cara wawancara dan dokumentasi. Adapun yang menjadi sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pedagang di Pasar Flamboyan Pontianak dan wawancara dengan Kepala UPT Pengelolaan Pasar Tradisional Disperindag Pontianak dan sebagai sumber data sekunder yaitu dokumen yang berkaitan dengan retribusi pasar di Pasar Flamboyan Pontianak. Setelah data dan fakta terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi dan penyelesaian antara penerapan hukum di lapangan dan penelitian hukum yang ditinjau berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah. Teknik analisa data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1) Proses pembayaran dan pemungutan retribusi pasar termasuk prosedur, peraturan serta tarif wajib retribusi pasar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Retribusi Jasa Umum. Pemerintah Daerah melalui Disperindag Kota Pontianak menyediakan tempat berjualan seperti los, kios dan sebagainya. Sedangakan mengenai fasilitas listrik, air, keamanan, kebersihan merupakan pengelolaan mitra kerja Disperindag yakni Asosiasi. 2) pedagang yang keberatan dalam kewajiban pembayaran disebabkan fasiltas air, penerangan, keamanan dan kebersihan yang kurang memuaskan akan tetapi masalah tersebut bukan tanggung jawab Disperindag melainkan tanggung jawab pihak Asosiasi sehingga syarat yang terdapat dalam ijarah juga terdapat pula dalam retribusi pasar. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Retribusi Pasar en_US
dc.subject Pembayaran dan Pemungutan en_US
dc.subject Pedagang Keberatan Dalam Pembayaran en_US
dc.subject Ijarah en_US
dc.title SISTEM PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR BAGI PEDAGANG OLEH DISPERINDAG DI PASAR FLAMBOYAN PONTIANAK DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account