Abstract:
Penelitian ini bertujuan Dapat menjelaskan tampilan pada iklan obat
Kianpi Pil yang disebar-luaskan di Facebook. Dapat mengetahui khasiat yang
sesungguhnya ketika konsumen mengkonsumsi obat Kianpi Pil tersebut. Dapat
menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen menurut Undang-
Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah.
Hukum perlindungan konsumen yang diatur dalam undang-undang
perlindungan konsumen yang mana mengatur keseluruhan terkait perlindungan
konsumen agar antara konsumen dan pelaku usaha tidak merasa saling
dirugikan dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah merupakan bentuk
positifikasi dari produk hukum fiqih muamalah yang dijamin oleh sistem
konstitusi di Indonesia walaupun statusnya masih belum mengikat terhadap
kaum muslim.
Penelitian ini adalah penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field
research) yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan serta fenomena yang
lebih jelas mengenai situasi yang terjadi sesuai dengan objek yang dipilih
peneliti. Sedangkan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan
sekunder, sumber data primer yaitu peneliti memperoleh dari konsumen
langsung yag menggunakan produk tersebut dan sumber data sekunder yaitu
data yang diperoleh dari buku-buku serta jurnal dan artikel. Teknik analisa data
yaitu melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data,
verifikasi dan penarikan kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data
menggunakan kecukupan refrensi dan member check (pengecekan kembali).
Tampilan iklan obat Kianpi Pil yang dipromosikan di media sosial
merupakan iklan yang berlebihan, sedangkan hasil yang dirasakan tidak sampai
5-7 kilo dalam seminggu, yang mana yang dapat merugikan konsumen
sehingga menurut undang-undang perlindungan konsumen iklan tersebut
melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 3.
Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah iklan obat Kiapi Pil yang di
promosikan di media sosial Facebook melanggar ketentuan Pasal 36 serta
sanksi yang dapat diberikan sudah diatur didalam Pasal 38 jika memang
terbukti melakukan ingkar janji.