Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya wanprestasi pada perjanjian
pinjam meminjam yang dilakukan oleh anggota di Credit Union (C.U) Muare
Pesisir Cabang Siantan. Secara umum pokok permasalahan dalam penelitian ini
adalah wanprestasi anggota pada perjanjian pinjam meminjam yang nantinya akan
ditinjau dari KUH-Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Pokok permasalahan tersebut peneliti jabarkan sebagai berikut: 1) Bagaimana
praktik wanprestasi di Credit Union (C.U) Muare Pesisir Cabang Siantan? 2)
Bagaimana tinjauan KUH-Perdata terhadap wanprestasi anggota pada perjanjian
pinjam meminjam di Credit Union (C.U) Muare Pesisir Cabang Siantan? 3)
Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap wanprestasi
anggota pada perjanjian pinjam meminjam di Credit Union (C.U) Muare Pesisir
Cabang Siantan?
Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian
yuridis-normatif yang secara langsung peneliti turun ke lapangan. Teknik
pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara,
dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel serta
dari KUH-Perdata dan KHES, berkaitan dengan praktik yang terjadi dilapangan.
Teknik analisis data menggunakan editing, classification, verivication dan
kesimpulan. Sedangkan teknik analisis keabsahan data menggunakan triangulasi
dan memberchek.
Berdasarkan dari hasil penelitian ini, peneliti dapat menyimpulkan bahwa:
1) Adanya beberapa anggota yang melakukan wanprestasi pada perjanjian pinjam
meminjam di Credit Union (C.U) Muare Psisir Cabang Siantan; 2) Tinjauan KUH-
Perdata mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh anggota Credit Union pada
perjanjian pinjam meminjam sudah dijelaskan dalam pasal 1234 KUH-Perdata,
yang mana jika debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai yang dierjanjikan maka
ia dapat dikatakan wanprestasi; 3) Tinjauan KHES mengenai ingkar janji/
wanprestasi yang dilakukan oleh anggota Credit Union pada pejanjian pinjam
meminjam sesuai pasal 36 KHES serta mendapatkan sanksi yang mana hal tesebut
terdapat dalam pasal 38 KHES.