Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Program BP4 Dalam
Membimbing Calon Pengantin di Bawah Umur di Kecamatan Pontianak Selatan;
2) Tahap Pelaksanaan BP4 Dalam Membimbing Calon Pengantin di Bawah Umur
di Kecamatan Pontianak Selatan; 3) Hambatan dari Pelaksanaan Program
Bimbingan BP4 Dalam Membimbing Calon Pengantin di Bawah Umur di
Kecamatan Pontianak Selatan.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data peneliti terdiri dari
sumber data primer dan sumber data sekunder, yaitu: Sumber data primer adalah
Ketua BP4, Pengurus BP4, Pembimbing BP4 dan Peserta Bimbingan dan Sumber
data sekunder seperti Undang-Undang Perkawinan 1974, KHI, buku-buku, jurnal,
blog, penelitian terdahulu, serta fakta-fakta lainnya yang berhubungan dengan
penelitian ini. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur,
observasi partisipan dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun Teknik analisis keabsaham data
menggunakan triangulasi dan member chek.
Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: 1) Program BP4
Kecamatan Pontianak Selatan mengacu kepada keputusan Musyawarah Nasional
(MUNAS) BP4 XV/2014 yaitu: (a) Memberikan bimbingan, penyuluhan,
penasihatan dan konsultasi/konseling mengenai nikah, talak, cerai, rujuk, kepada
masyarakat baik perorangan maupun kelompok, (b) Memberikan bimbingan
tentang perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga, (c) Mengurangi
terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab,
pernikahan di bawah umur, dan pernikahan yang tidak tercatat, (d) Bekerjasama
dengan instansi, lembaga dan organisasi yang memiliki keamaan tujuan baik di
dalam maupun di luar negeri; 2) Pelaksanaan Program BP4 yaitu bimbingan
perkawinan dilakukan secara kelompok dengan mengunakan metode ceramah dan
diskusi, materi yang disampaikan yaitu UU perkawinan, fiqih munakahat, fiqih
ibadah, keluarga sakinah serta materi mengenai kesehatan disampaikan
menggunakan lisan dan fotocopy kertas berisi doa-doa setelah menikah; 3)
Hambatan program pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu hambatan internal:
(a) Sarana dan prasarana yang belum memadai, (b) Dana dan keuangan, (c)
Minimnya media bimbingan. Hambatan ekternal yaitu: (a) Kurang disiplinya
peserta, (b) Calon pengantin yang hendak menikah tidak mendaftarkan diriecara
langsung, (c) Seringnya surat panggilan untuk mengikuti panggilan tidak sampai
kepada yang bersangkutan.