PELAKSANAAN PROGRAM BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEMBIMBING CALON PENGANTIN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Cucu
dc.contributor.advisor Barriyati
dc.contributor.author WALIDAH, SITI
dc.date.accessioned 2022-09-28T08:51:20Z
dc.date.available 2022-09-28T08:51:20Z
dc.date.issued 2020-09
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1123
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Program BP4 Dalam Membimbing Calon Pengantin di Bawah Umur di Kecamatan Pontianak Selatan; 2) Tahap Pelaksanaan BP4 Dalam Membimbing Calon Pengantin di Bawah Umur di Kecamatan Pontianak Selatan; 3) Hambatan dari Pelaksanaan Program Bimbingan BP4 Dalam Membimbing Calon Pengantin di Bawah Umur di Kecamatan Pontianak Selatan. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data peneliti terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder, yaitu: Sumber data primer adalah Ketua BP4, Pengurus BP4, Pembimbing BP4 dan Peserta Bimbingan dan Sumber data sekunder seperti Undang-Undang Perkawinan 1974, KHI, buku-buku, jurnal, blog, penelitian terdahulu, serta fakta-fakta lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur, observasi partisipan dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun Teknik analisis keabsaham data menggunakan triangulasi dan member chek. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: 1) Program BP4 Kecamatan Pontianak Selatan mengacu kepada keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) BP4 XV/2014 yaitu: (a) Memberikan bimbingan, penyuluhan, penasihatan dan konsultasi/konseling mengenai nikah, talak, cerai, rujuk, kepada masyarakat baik perorangan maupun kelompok, (b) Memberikan bimbingan tentang perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga, (c) Mengurangi terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan di bawah umur, dan pernikahan yang tidak tercatat, (d) Bekerjasama dengan instansi, lembaga dan organisasi yang memiliki keamaan tujuan baik di dalam maupun di luar negeri; 2) Pelaksanaan Program BP4 yaitu bimbingan perkawinan dilakukan secara kelompok dengan mengunakan metode ceramah dan diskusi, materi yang disampaikan yaitu UU perkawinan, fiqih munakahat, fiqih ibadah, keluarga sakinah serta materi mengenai kesehatan disampaikan menggunakan lisan dan fotocopy kertas berisi doa-doa setelah menikah; 3) Hambatan program pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu hambatan internal: (a) Sarana dan prasarana yang belum memadai, (b) Dana dan keuangan, (c) Minimnya media bimbingan. Hambatan ekternal yaitu: (a) Kurang disiplinya peserta, (b) Calon pengantin yang hendak menikah tidak mendaftarkan diriecara langsung, (c) Seringnya surat panggilan untuk mengikuti panggilan tidak sampai kepada yang bersangkutan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Program en_US
dc.subject BP4 Kecamatan Pontianak Selatan en_US
dc.subject Membimbing en_US
dc.subject Calon Pengantin di Bawah Umur en_US
dc.title PELAKSANAAN PROGRAM BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEMBIMBING CALON PENGANTIN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account