Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka penggajuan
perkara cerai setiap tahunnya dan proses keberhasilan mediator dalam
memediasi para pihak sangat rendah. Kemudian mediasi juga dilakukan
berdasarkan arahan hakim bukan dari keinginan para pihak yang mengajukan
perkara cerai. Sehingga tidak ada pemahaman tentang Bimbingan Konseling
Keluarga. Pada saat proses mediasi mediator hanya mengacu pada Peraturan
Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016. Adapun rumusan masalah yang
meliputi: a. Bagaimana peran mediator dalam memediasi pasangan yang
mengajukan perkara cerai? b. Apa saja langkah-langkah mediator dalam
memediasi pasangan yang mengajukan perkara cerai? c. Apakah faktor-faktor
penghambat dalam proses pelaksanaan mediator saat memediasi asangan yang
mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten
Kubu Raya?
Tujuan penelitian dilakukan untuk mengkaji tentang bagaimana peran
mediator dalam mencegah perceraian dalam memediasi pasangan yang
mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten
Kubu Raya.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Kualitatif
metode deskriptif. Alat pengumpulan datanya berupa: observasi (non-
partisipan), wawancara dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, peneliti
menggunakan analisis model interaktif yang dilakukan ialah reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan pemeriksaan keabsahan
data yang peneliti lakukan dengan menggunakan teknik trianggulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: a) Peran mediator dalam
memediasi pasangan yang mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya berperan sebagai: 1. fasilitator 2. Win-
Win Solusion. b) langkah-langkah mediator dalam memediasi ialah: 1.
Menjelaskan tentang tujuan dan tugas mediasi. 2. Mengesplorasi kedua pihak
untuk mendapat solusi terbaik. 3. Kaukus (pertemuan terpisah pada pasangan
yang kondisi psikologisnya tidak stabil 4. Menyampaikan hasil mediasi c)
faktor-faktor penghambat mediator dalam mediasi yakni 1. Faktor internal,
mediator kurang menguasai pengetahuan bidang psikologis dan Bimbingan
Konseling Keluarga. 2. Faktor eksternal, Ruang mediasi yang belum
memadai, pasangan yang mengajukan perkara cerai kurang memberikan
dukungan untuk berdamai, atau tidak mencabut pengajuan perkara
perceraiannya.