PERAN MEDIATOR DALAM MEDIASI PASANGAN PERKARA CERAI DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fauziah
dc.contributor.advisor Irfani, Amalia
dc.contributor.author INDAH, DEDEK
dc.date.accessioned 2022-09-26T10:45:57Z
dc.date.available 2022-09-26T10:45:57Z
dc.date.issued 2021-08-09
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1089
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka penggajuan perkara cerai setiap tahunnya dan proses keberhasilan mediator dalam memediasi para pihak sangat rendah. Kemudian mediasi juga dilakukan berdasarkan arahan hakim bukan dari keinginan para pihak yang mengajukan perkara cerai. Sehingga tidak ada pemahaman tentang Bimbingan Konseling Keluarga. Pada saat proses mediasi mediator hanya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016. Adapun rumusan masalah yang meliputi: a. Bagaimana peran mediator dalam memediasi pasangan yang mengajukan perkara cerai? b. Apa saja langkah-langkah mediator dalam memediasi pasangan yang mengajukan perkara cerai? c. Apakah faktor-faktor penghambat dalam proses pelaksanaan mediator saat memediasi asangan yang mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya? Tujuan penelitian dilakukan untuk mengkaji tentang bagaimana peran mediator dalam mencegah perceraian dalam memediasi pasangan yang mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Kualitatif metode deskriptif. Alat pengumpulan datanya berupa: observasi (non- partisipan), wawancara dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, peneliti menggunakan analisis model interaktif yang dilakukan ialah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan pemeriksaan keabsahan data yang peneliti lakukan dengan menggunakan teknik trianggulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: a) Peran mediator dalam memediasi pasangan yang mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya berperan sebagai: 1. fasilitator 2. Win- Win Solusion. b) langkah-langkah mediator dalam memediasi ialah: 1. Menjelaskan tentang tujuan dan tugas mediasi. 2. Mengesplorasi kedua pihak untuk mendapat solusi terbaik. 3. Kaukus (pertemuan terpisah pada pasangan yang kondisi psikologisnya tidak stabil 4. Menyampaikan hasil mediasi c) faktor-faktor penghambat mediator dalam mediasi yakni 1. Faktor internal, mediator kurang menguasai pengetahuan bidang psikologis dan Bimbingan Konseling Keluarga. 2. Faktor eksternal, Ruang mediasi yang belum memadai, pasangan yang mengajukan perkara cerai kurang memberikan dukungan untuk berdamai, atau tidak mencabut pengajuan perkara perceraiannya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Mediator en_US
dc.subject Mediasi en_US
dc.subject Perkara Cerai en_US
dc.title PERAN MEDIATOR DALAM MEDIASI PASANGAN PERKARA CERAI DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account