Abstract:
Pemberitaan terkait pasien Coronavirus Desease (Covid-19) sejak awal
pertama kali mewabah di Indonesia menjadi berita utama pada beberapa media,
baik cetak, elektronik, maupun online. Pada sebuah pemberitaan di salah satu
media dengan gamplang menyebutkan identitas pasien Covid-19, menjadi
sebuah tekanan bagi pasien dan keluarga karena menjadi bahan pembicaraan
orang bahkan sampai dijauhi oleh tetangga. Pada skripsi dengan judul
“Penerapan Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Pasien Covid-19 Pada
tribunpontianak.co.id” bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Kode
Etik Jurnalistik dalam pemberitaan pasien Covid-19 pada tribunpontianak.co.id
edisi bulan Agustus 2020.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk
menidentifikasi pemberitaan pasien Covid-19. Jenis metode yang digunakan
ialah analisis isi (content analisys) dengan mengumpulkan dan menganalisi
pemberitaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah
dokumentasi dan studi pustaka, dengan teknik analisis data menggunakan
teknik filling system (pengelompokan data).
Setelah melakukan riset diketahui bahwa; Pada pasal 1, pemberitaan
pasien Covid-19 telah menerapkan indikator pasal 1 secara keseluruhan. Pada
pasal 2, secara umum telah menerapkan indikator pasal 2 secara keseluruhan.
Pada pasal 3, pemberitaan menrapkan semua indikator pasal 3. Pada pasal 4,
telah menerapkan semua indikator pasal 4. Pada pasal 5, secara umum belum
menerapkan karena substansi pemberitaan tidak relevan. Pada pasal 6, secara
keseluruhan telah diterapkan. Pada pasal 7, secara umum belum dapat
menerapkan. Pada pasal 8, secara umum telah diterapkan terlebih akan identitas
pasien. Pada pasal 9, secara umum telah menerapkan secara keseluruhan. Pada
pasal 10, belum menerapkan karena tidak relevan dengan pemberitaan. Pada
pasal 11, indikator ini belum diterapkan.