PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PEMBERITAAN PASIEN COVID-19 PADA TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Show simple item record

dc.contributor.advisor Habibi, M.
dc.contributor.advisor Hafizah, Evi
dc.date.accessioned 2022-09-14T09:48:58Z
dc.date.available 2022-09-14T09:48:58Z
dc.date.issued 2021-03-17
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1000
dc.description.abstract Pemberitaan terkait pasien Coronavirus Desease (Covid-19) sejak awal pertama kali mewabah di Indonesia menjadi berita utama pada beberapa media, baik cetak, elektronik, maupun online. Pada sebuah pemberitaan di salah satu media dengan gamplang menyebutkan identitas pasien Covid-19, menjadi sebuah tekanan bagi pasien dan keluarga karena menjadi bahan pembicaraan orang bahkan sampai dijauhi oleh tetangga. Pada skripsi dengan judul “Penerapan Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Pasien Covid-19 Pada tribunpontianak.co.id” bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan pasien Covid-19 pada tribunpontianak.co.id edisi bulan Agustus 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menidentifikasi pemberitaan pasien Covid-19. Jenis metode yang digunakan ialah analisis isi (content analisys) dengan mengumpulkan dan menganalisi pemberitaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dokumentasi dan studi pustaka, dengan teknik analisis data menggunakan teknik filling system (pengelompokan data). Setelah melakukan riset diketahui bahwa; Pada pasal 1, pemberitaan pasien Covid-19 telah menerapkan indikator pasal 1 secara keseluruhan. Pada pasal 2, secara umum telah menerapkan indikator pasal 2 secara keseluruhan. Pada pasal 3, pemberitaan menrapkan semua indikator pasal 3. Pada pasal 4, telah menerapkan semua indikator pasal 4. Pada pasal 5, secara umum belum menerapkan karena substansi pemberitaan tidak relevan. Pada pasal 6, secara keseluruhan telah diterapkan. Pada pasal 7, secara umum belum dapat menerapkan. Pada pasal 8, secara umum telah diterapkan terlebih akan identitas pasien. Pada pasal 9, secara umum telah menerapkan secara keseluruhan. Pada pasal 10, belum menerapkan karena tidak relevan dengan pemberitaan. Pada pasal 11, indikator ini belum diterapkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Penerapan en_US
dc.subject Kode Etik Jurnalistik en_US
dc.subject Pemberitaan en_US
dc.title PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PEMBERITAAN PASIEN COVID-19 PADA TRIBUNPONTIANAK.CO.ID en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account