SISTEM PENGELOLAAN DANA MASJID DALAM UPAYA PEMAKMURAN MASJID AGUNG DARUNNAJAH PUTUSSIBAU KAPUAS HULU

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gito Saroso, Muh.
dc.contributor.advisor Syifa, Abdullah
dc.contributor.author FARIZAL
dc.date.accessioned 2022-09-12T08:26:46Z
dc.date.available 2022-09-12T08:26:46Z
dc.date.issued 2020-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/987
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Bagaimana teknik pengumpulan dana pengurus masjid, sistem pendistribusian dana masjid, dan sistem pengawasan pengelolaan dana masjid Agung Darunnajah Putussibau Kapuas Hulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk sumber data yang digunakan pada penelitian ini ialah sumber primer dan sekunder. Sumber data primer yang didapatkan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara kepada ketua Lembaga, ketua masjid, bendahara dan seksi-seksi kepengurusan yang lain. Sementara itu sumber data sekunder yang didapatkan dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan, baik itu arsip-arsip penting atau buku yang berhubungan Sistem Pengelolaan Dana Masjid Dalam Upaya Pemakmuran Masjid Agung Darunnajah. Tekinik yang digunakan dalam penelitian ini untuk pengumpulan datanya yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data peneliti menggunakan reduksi data, penyajian/display data, dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi data dan triangulasi metode. Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa: 1)Terdapat 2 teknik pengumpulan dana yaitu melalui dana rutin dan tempat penyewaan pedangang kuliner diluar lingkungan masjid Agung Darunnajah. Mulai diterapkan pada tahun 2013 sejalan dengan terbentuk Lembaga Darunnajah.2) Dalam sistem pendistribusian dana masjid terdapat 2 program yang dilaksanakan yaitu program pembangunan dan program keumatan. Dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Lembaga Darunnajah, karena keluar masuknya dana harus disetujui dan disahkan ketua Lembaga Darunnajah.3) Pengawasan pada sistem pengelolaan dana masjid Agung Darunnajah dengan melakukan evaluasi setiap minggu, bulan dan tahun agar dana yang masuk dan keluar bisa diketaui oleh seluruh pengurus masjid dan Lembaga masjid Agung Darunnajah lebih khususnya kepada para jama’ah dan donator, tujuannya agar dana yang masuk dan keluar tidak ada kecurigaan dan disalah gunakan. Di masjid Agung Darunnajah terdapat orang yang ditujuk dan diberikan amanah sebagai pengawasan dari dana umat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sistem en_US
dc.subject Pengelolaan en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Masjid Agung Darunnajah en_US
dc.title SISTEM PENGELOLAAN DANA MASJID DALAM UPAYA PEMAKMURAN MASJID AGUNG DARUNNAJAH PUTUSSIBAU KAPUAS HULU en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account