Abstract:
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) Perencanaan
bimbingan Jemaah haji Kementerian Agama Kabupaten Landak. 2)
Pengorganisasian penyelenggaraan bimbingan jemaah haji Kementerian Agama
Kabupaten Landak. 3) Penyelenggaraan bimbingan jemaah haji Kementerian
Agama Kabupaten Landak. 4) Sistem evaluasi penyelenggaraan bimbingan
jemaah haji Kementerian Agama Kabupaten Landak. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Sumber data dalam
penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, data primer adalah
sumber data utama yang didapat dari narasumber yang diwawancara sedangkan
data sekunder adalah data pendukung yangg didapat berupa dokumen, struktur
organisasi, arsip, foto-foto, jadwal bimbingan, dan teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data
yang digunakan adalah deskriptif. Sedangkan sedangkan teknik pemeriksaan
keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi dan member check.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Perencanaan
penyelenggaraan bimbingan jemaah haji di Kementerian Agama kabupaten
Landak menggunakan sistem musyawarah atau rapat terlebih dahulu, yang
dihadiri ketua dan para staff. 2) Pengorganisasian penyelenggaraan bimbingan
jemaah haji di Kementerian Agama Kabupaten Landak melibatkan instansi
terkait, di mana Kementerian agama Kabupaten Landak sebagai leading
sektornya, instansi tersebut diantaranya adalah Dinas Kesehatan, pelaksana haji
swasta yang mempunyai pengalaman, maupun alumni petugas haji yang
tergabung dalam Forum Komunikasi Alumni Haji Indonesia. 3) Pelaksanaan
penyelenggaraan bimbingan jemaah haji Kementerian Agama Kabupaten Landak
dilakukan sebanyak 10 kali pertemuan 8 di antaranya di tingkat KUA Kecamatan
dan 2 diantaranya di tingkat Kabupaten. Sedangkan metode dan bentuk bimbingan
yang digunakan adalah ceramah dan diskusi sedangkan media pendukung untuk
melakukan bimbingan adalah media elektronik, buku panduan manasik, simulasi
video, grup whatsapp. 4) Sistem evaluasi penyelenggaraan bimbingan jemaah
haji Kementerian Agama Kabupaten Landak dilakukan dengan cara rapat atau
musyawarah, kegiatan dilakukan setelah jemaah pulang ke tanan air, kegiatan
yang dilakukan pada saat evaluasi adalah menanyakan kepada ketua rombongan
dan ketua regu apa saja yang menjadi kendala selama pelaksanaan ibadah haji,
kemudian menanyakan kepada jemaah dan membuka aduan atau laporan tentang
pelaksanaan ibadah haji kepada jemaah, tujuannya agar Kementerian Agama
Kabupaten Landak kedepannya bisa memperbaiki kesalahan dan kekurangan
pada saat pelaksanaan penyelenggaraan haji kedepannya.