Abstract:
Dalam dunia bisnis, ketidakpastian merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh
pelaku usaha mana pun. Setiap keputusan bisnis selalu mengandung kemungkinan terjadinya
kerugian akibat berbagai faktor yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya. Ketidak pastian
inilah yang dalam terminologi manajemen modern dikenal sebagai risiko (Hanafi,2009).
Kemampuan seorang pengusaha dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko
sejak awal perencanaan usaha menjadi penemu utama keberhasilan bisnis dalam jangka
panjang.
Dalam perspektif islam, aktivitas bisnis tidak hanya bertujuan memperoleh keuntunga
material, tetapi juga aharus berorientasi pada kemaslahatan (maslahah) dan terbebas dari unsurunsur yang dilarang syariah, seperti riba, gharar, dan maysir (Chapra,2000). Oleh karen itu,
pengelolaan risiko dalam bisnis syariah memiliki diminsi lebih luas dibandingkan manajemen
risiko konvensional. Selain aspek teknis manajerial, manajemen risiko syariah juga
mengintegrasikan nilai-nilai etika dan spritual dalam setiap langkah mengambil keputusan.
Al-Qur’an secara eksplisit mendorong ummat islam untuk melakukan perencanaan
yang matang dan mempertimbangkan risiko dimasa depan. Sebagai firman allah dalam surah
al-hasrayat 18: “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada allah dan hendaklah
setiap diri memperhatikan apa yang telah dipersiapkannya untuk hari esok." Ayat ini menjadi
landasan normatif bahwa antisipasi terhadap risiko merupakan bagian dari ketaatan kepada
Allah. Zuhayli (Zuhayli, 2004) menegaskan bahwa Islam sejatinya mendorong umatnya untuk
bersikap hati-hati dan cermat dalam setiap transaksi ekonomi agar terhindar dari kemudharatan.
Di Indonesia, perkembangan bisnis berbasis syariah mengalami pertumbuhan yang
signifikan, khususnya dalam sektor UMKM, perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), dan
investasi halal. Namun demikian, banyak pelaku bisnis syariah yang belum memiliki
pemahaman memadai tentang manajemen risiko yang sesuai prinsip syariah (Wahyudi,
Rosmanita, Prasetyo, & Putri, 2013). Kondisi ini menjadikan kajian tentang analisis risiko
bisnis syariah semakin relevan dan penting untuk didalami.
Dari sisi empiris, penelitian oleh Fachrurrazi dan Olivia (2020) pada PT Bank BNI
Syariah menunjukkan bahwa jenis akad pembiayaan, seperti murabahah, mudharabah, dan
musyarakah, memiliki profil risiko yang berbeda terhadap profitabilitas lembaga keuangan
syariah. Temuan ini menegaskan pentingnya pengelolaan risiko yang cermat sejak tahap
perencanaan, karena pilihan instrumen syariah langsung memengaruhi tingkat risiko yang
harus ditanggung pelaku usaha.