ANALISIS RISIKO BISNIS SYARIAH (Indentifikasi, Pengukuran, dan Stategi Mitigasi Risiko Berdasarkan Prinsip Syariah)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fachrurazi, Fachrurazi
dc.contributor.advisor Ayulestari, Isna
dc.contributor.advisor Rafiudin, Muhammad
dc.contributor.author Sari, Zemah
dc.contributor.author Azildaika, M. Huda
dc.contributor.author Fitrianto, Reza
dc.contributor.author Muwahid, Fajrul
dc.date.accessioned 2026-06-22T06:15:28Z
dc.date.available 2026-06-22T06:15:28Z
dc.date.issued 2026-06-22
dc.identifier.citation APA en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8933
dc.description.abstract Dalam dunia bisnis, ketidakpastian merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh pelaku usaha mana pun. Setiap keputusan bisnis selalu mengandung kemungkinan terjadinya kerugian akibat berbagai faktor yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya. Ketidak pastian inilah yang dalam terminologi manajemen modern dikenal sebagai risiko (Hanafi,2009). Kemampuan seorang pengusaha dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko sejak awal perencanaan usaha menjadi penemu utama keberhasilan bisnis dalam jangka panjang. Dalam perspektif islam, aktivitas bisnis tidak hanya bertujuan memperoleh keuntunga material, tetapi juga aharus berorientasi pada kemaslahatan (maslahah) dan terbebas dari unsurunsur yang dilarang syariah, seperti riba, gharar, dan maysir (Chapra,2000). Oleh karen itu, pengelolaan risiko dalam bisnis syariah memiliki diminsi lebih luas dibandingkan manajemen risiko konvensional. Selain aspek teknis manajerial, manajemen risiko syariah juga mengintegrasikan nilai-nilai etika dan spritual dalam setiap langkah mengambil keputusan. Al-Qur’an secara eksplisit mendorong ummat islam untuk melakukan perencanaan yang matang dan mempertimbangkan risiko dimasa depan. Sebagai firman allah dalam surah al-hasrayat 18: “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dipersiapkannya untuk hari esok." Ayat ini menjadi landasan normatif bahwa antisipasi terhadap risiko merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. Zuhayli (Zuhayli, 2004) menegaskan bahwa Islam sejatinya mendorong umatnya untuk bersikap hati-hati dan cermat dalam setiap transaksi ekonomi agar terhindar dari kemudharatan. Di Indonesia, perkembangan bisnis berbasis syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan, khususnya dalam sektor UMKM, perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), dan investasi halal. Namun demikian, banyak pelaku bisnis syariah yang belum memiliki pemahaman memadai tentang manajemen risiko yang sesuai prinsip syariah (Wahyudi, Rosmanita, Prasetyo, & Putri, 2013). Kondisi ini menjadikan kajian tentang analisis risiko bisnis syariah semakin relevan dan penting untuk didalami. Dari sisi empiris, penelitian oleh Fachrurrazi dan Olivia (2020) pada PT Bank BNI Syariah menunjukkan bahwa jenis akad pembiayaan, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, memiliki profil risiko yang berbeda terhadap profitabilitas lembaga keuangan syariah. Temuan ini menegaskan pentingnya pengelolaan risiko yang cermat sejak tahap perencanaan, karena pilihan instrumen syariah langsung memengaruhi tingkat risiko yang harus ditanggung pelaku usaha. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Studi Kelayakan Bisnis en_US
dc.subject ANALISIS RISIKO BISNIS SYARIAH (Indentifikasi, Pengukuran, dan Stategi Mitigasi Risiko Berdasarkan Prinsip Syariah) en_US
dc.title ANALISIS RISIKO BISNIS SYARIAH (Indentifikasi, Pengukuran, dan Stategi Mitigasi Risiko Berdasarkan Prinsip Syariah) en_US
dc.type Tugas Kuliah en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account