Abstract:
Putri Umairoh 12112078, Pilihan Rasional Masyarakat Muslim Dalam Penggunaan Jasa Perantara Administrasi Nikah di Kecamatan Pontianak Utara, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme serta praktik pelimpahan pengurusan administrasi pernikahan melalui jasa perantara pada masyarakat Muslim di Kecamatan Pontianak Utara. Kedua, untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat Muslim memilih menggunakan jasa perantara dalam pengurusan administrasi pernikahan. Ketiga, untuk menganalisis keputusan tersebut dalam perspektif teori pilihan rasional (Rational Choice) guna melihat efektivitas dan konsekuensi penggunaan jasa perantara dalam proses administrasi pernikahan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosio-legal yang mengkaji realitas hukum melalui analisis teori sosial. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi terhadap enam informan kunci yang terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa perantara yang terlibat dalam proses pengurusan administrasi pernikahan. Uji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber dan dianalisis secara kualitatif menggunakan model analisis interaktif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teori pilihan rasional James S. Coleman (1990).
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, praktik penggunaan jasa perantara dalam administrasi pernikahan di Kecamatan Pontianak Utara berlangsung melalui tahapan pencarian dan penunjukan perantara, konsultasi dan negosiasi biaya, penyerahan dokumen, hingga pengurusan ke instansi terkait sampai terbitnya buku nikah, yang menunjukkan adanya pelimpahan kewenangan administratif kepada pihak ketiga. Kedua, penggunaan jasa perantara dilatarbelakangi oleh faktor efisiensi waktu, keterbatasan pemahaman terhadap prosedur administrasi, kekhawatiran terhadap kesalahan atau penolakan berkas, serta keinginan menghindari kompleksitas birokrasi. Ketiga, berdasarkan teori pilihan rasional, keputusan masyarakat menggunakan jasa perantara merupakan tindakan rasional yang berorientasi pada maksimalisasi manfaat berupa kemudahan, kepastian, dan efisiensi, serta minimalisasi risiko administratif dan beban psikologis, sehingga praktik tersebut dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi rasional masyarakat terhadap sistem administrasi yang dinilai kompleks.