Abstract:
Rosita Amelia (12204011). Analisis Akad Mudharabah dalam Praktik Kerjasama Bagi Hasil antara Pemilik dan Pekerja Penyeberangan Motor di Desa Permata Jaya Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik bagi hasil antara pemilik dan pekerja jasa transportasi penyeberangan motor di Desa Permata Jaya Kabupaten Kubu Raya; 2) Analisis akad mudharabah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik bagi hasil antara pemilik dan pekerja jasa penyeberangan motor di lokasi yang sama.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis penelitian yang digunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan hukum empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik bagi hasil antara pemilik dan pekerja penyeberangan motor di Desa Permata Jaya telah berjalan berdasarkan prinsip kerjasama sosial dan kepercayaan (trust-based), dengan karakteristik, mekanisme bagi hasil menggunakan nisbah tetap 70% untuk pemilik modal dan 30% untuk pekerja. Nisbah ini didasarkan pada kontribusi modal penuh dari pemilik (lahan, sepit, mesin, BBM, perawatan) dan kontribusi tenaga serta waktu dari pekerja. Akad dilakukan secara lisan tanpa dokumentasi tertulis, mengandalkan ikatan sosial dan kepercayaan antar pihak. 2)Analisis akad mudharabah dalam KHES menunjukkan bahwa praktik bagi hasil di Desa Permata Jaya secara substansial telah memenuhi prinsip dasar mudharabah, namun terdapat beberapa ketidaksesuaian dari segi formalitas dan transparansi. semua rukun mudharabah (Pasal 232 KHES) telah terpenuhi ada pemilik modal (shahibul maal), pengelola (mudharib), akad, modal, kerja, dan keuntungan pembagian keuntungan dengan nisbah tetap (70:30) telah disepakati di awal, sesuai dengan Pasal 238 KHES. Tanggung jawab kerugian sepenuhnya dibebankan pada pemilik modal, kecuali akibat kelalaian pekerja, sesuai dengan Pasal 252 KHES.