Abstract:
Muhammad Fikri Ramawan (12012086). Tinjauan Sadd Adz-Dzari’ah Terhadap Peran Orang Tua Dalam Mencegah Praktik Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur Di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Peran orang tua dalam mencegah praktik prostitusi online anak di bawah umur di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. 2) Tinjauan sadd adz-dzari'ah terhadap peran orang tua dalam mencegah praktik prostitusi online anak di bawah umur di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian field research atau penelitian lapangan yang dilakukan di Kelurahan Dalam Bugis. Metode pengolahan data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di daerah tersedianya sumber informasi yang mana di Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur. Penelitian ini dilakukan dalam setting alamiah (natural setting). Proses pengumpulan data pada penelitian ini terbagi menjadi dua jenis yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan teknik triangulasi sumber. Teknik analisis data dengan reduksi data, pengumpulan data, penyajian data, dan terakhir penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Peran orang tua merupakan tonggak utama dalam membentuk karakter kepribadian seorang anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan prostitusi online yang dilakukan oleh anak, oleh sebab itu diperlukan adanya pengontrolan terhadap aktivitas anak didalam kesehariannya mulai dari norma agama, pergaulan sosial antar teman sebaya, hingga cara berpakaiannya. Faktor adanya tindakan prostitusi anak adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan faktor keluarga. Namun faktor utamanya adalah faktor keluarga seperti dampak dari perceraian orang tua pada anak, sehingga anak kurang perhatian. 2) Menurut Sadd Adz-Dzariah, praktik prostitusi online pada anak
membuat adanya kerusakan pada anak. Menurut Al-Qur’an dan Hadits, jika manusia melanggar perintah atau larangan Allah maka ia telah melakukan perbuatan tercela. Orang tua memiliki kewajiban membimbing anak ke jalan yang lurus sesuai aturan agama Islam. Hal tersebut agar anak mampu membedakan suatu perbuatan yang bathil dan haq, termasuk menghindari perbuatan prostitusi online.