Abstract:
Julbi Akmita (11824014) Pernikahan Keluarga Keraton Alwayzhikoebillah Kabupaten Sambas. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2025.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) proses adat sebelum Pernikahan Keluarga Keraton Alwatzhikoebillah Kabupaten Sambas; 2) proses adat saat Pernikahan Keluarga Keraton Alwatzhikoebillah Kabupaten Sambas; 3) dan proses adat setelah Pernikahan Keluarga Keraton Alwatzikhoebillah Kabupaten Sambas.
Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer berupa wawancara dengan Pangeran Keraton Alwatzhikoebillah, yaitu Pangeran Ratu Muhammad Tarhan S.Pd, M.E dan Pemangku Adat, Majlis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sambas, yaitu Bapak Astaman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) proses adat sebelum pernikahan keluarga Keraton Alwadzikhoebillah Kabupaten Sambas ada tujuh yaitu bipari-pari (nginginkan), minta, cikram, antar pinang, bepallam, betangas dan bekasai, serta berinai. Kemudian, 2) proses adat pernikahan keluarga Keraton Alwadzikhoebillah Kabupaten Sambas ada dua yaitu akad nikah dan hari besar. Ada tujuh adat yang dilakukan pada hari besar pengantin Keraton Alwadzikhoebillah Sambas antara lain sambutan tuan rumah, zikir nazam, zikir barjanzi, sambutan mewakili undangan, belarak, besurrung, dan makan besaprah (saprahan). Selanjutnya; 3) proses adat setelah pernikahan keluarga Keraton Alwadzikhoebillah Kabupaten Sambas ada empat yaitu mulang-mulangkan, buang-buang, balik tikar, dan menjalankan pengantin.