Abstract:
Anggun Nadiya Zulaiqa (12209029) Larangan Mencari Harta Bāṭil Dalam Al-Qur’an (Kajian Tafsir Kementerian Agama, Al-Qurṭubī, dan Quraish Shihab terhadap Fenomena Admin Judi Online). Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUSHA), Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2026.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Al-Qur’an terhadap larangan mencari harta secara bāṭil serta memahami relevansinya dengan praktik judi online, khususnya peran admin judi online dalam sistem perjudian daring. Penelitian ini berangkat dari fenomena maraknya judi online di era digital yang melibatkan banyak pihak, tidak hanya pemain, tetapi juga admin yang berperan dalam pengelolaan dan operasionalnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ajaran Islam karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan perolehan harta tanpa cara yang sah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) yang dipadukan dengan penelitian lapangan (field research). Sumber data utama berasal dari Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, khususnya Tafsir al-Qurṭubī, Tafsir al-Miṣbāḥ karya M. Quraish Shihab, dan Tafsir Al-Qur’an Tematik Kementerian Agama Republik Indonesia, serta buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Data lapangan diperoleh melalui wawancara dengan admin judi online untuk mengetahui peran dan praktik yang mereka lakukan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan tafsir tematik (maudū‘ī) dan ditinjau melalui perspektif maqāṣid syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik judi online, termasuk peran admin di dalamnya, memiliki kesamaan substansial dengan bentuk perjudian yang dilarang dalam Al-Qur’an. Penafsiran para mufasir menegaskan bahwa praktik memperoleh harta secara bāṭil, seperti riba dan perjudian, merupakan bentuk kezaliman yang merusak keadilan sosial. Ditinjau dari maqāṣid syariah, keterlibatan admin judi online berpotensi merusak perlindungan harta dan akal, serta menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk peran admin di dalamnya, tidak sejalan dengan tujuan syariat Islam dan perlu mendapat perhatian serius dalam upaya membangun kehidupan ekonomi yang adil dan bermoral sesuai ajaran Al-Qur’an.