Abstract:
Adi Budiyawan (12112029). Penalaran Hukum Hakim dalam Penetapan Dispensasi Kawin Karena Penyakit Sifilis: Analisis Penetapan No. 172/Pdt.P/2024/PA.Stg dan 161/Pdt.P/2025/PA.Stg Pengadilan Agama Sintang, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan mendeskripsikan kondisi faktual dua kasus dispensasi kawin yang melibatkan salah satu pasangan yang terkena penyakit sifilis di Pengadilan Agama Sintang. Kedua, untuk mengidentifikasi dan menipologikan bentuk-bentuk pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan dua permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sintang. Ketiga, untuk mengkaji dan menganalisis pola penalaran hukum hakim dalam dua penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sintang.
Penelitian ini mengombinasikan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menganalisis isi Penetapan Pengadilan Agama Sintang No. 172/Pdt.P/2024/PA.Stg dan Penetapan Pengadilan Agama Sintang No. 161/Pdt.P/2025/PA.Stg. Selain itu, penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan observasi dalam proses persidangan pada dua kasus dispensasi kawin yang melibatkan salah satu pasangan yang terkena penyakit sifilis di Pengadilan Agama Sintang. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif serta dianalisis menggunakan teori silogisme Peter Mahmud Marzuki.
Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan utama yang selaras dengan tujuan penelitian. Pertama, kedua kasus dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Sintang yang dianalisis sama-sama melibatkan pasangan yang terkena penyakit sifilis. Penetapan Pengadilan Agama Sintang No. 172/Pdt.P/2024/PA.Stg melibatkan anak berusia 14 tahun dan calon suami yang mengidap sifilis aktif, sedangkan Penetapan Pengadilan Agama Sintang No. 161/Pdt.P/2025/PA.Stg melibatkan anak berusia 17 tahun yang sedang hamil tiga bulan dengan calon suami yang dalam masa penyembuhan dari penyakit sifilis. Kedua, hakim dalam kedua penetapan tersebut menggunakan tiga bentuk pertimbangan hukum (yuridis, kesehatan, dan teologis) dengan kesehatan menjadi pertimbangan yang paling menentukan arah penetapan. Pada Penetapan Pengadilan Agama Sintang No. 172/Pdt.P/2024/PA.Stg, risiko medis yang tinggi menyebabkan permohonan ditolak, sedangkan pada Penetapan Pengadilan Agama Sintang No. 161/Pdt.P/2025/PA.Stg, kehamilan dan kondisi medis yang lebih terkendali menjadi alasan mendesak untuk mengabulkan dispensasi. Ketiga, hakim menerapkan pola silogisme secara konsisten. Penetapan Pengadilan Agama Sintang No. 172/Pdt.P/2024/PA.Stg berfokus pada prinsip menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai dasar penolakan dispensasi kawin, sedangkan Penetapan Pengadilan Agama Sintang No. 161/Pdt.P/2025/PA.Stg menempatkan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) sebagai landasan pengabulan.