Abstract:
AISYAH (NIM. 12104061), "Status Hukum Surat Perhiasan dalam Jual Beli Emas di Toko-Toko Emas Pasar Tengah Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah", Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Dalam praktik jual beli emas di Pasar Tengah Kota Pontianak, surat perhiasan memiliki peran penting sebagai dokumen transaksi yang menjadi bukti kepemilikan dan syarat dalam proses tukar tambah atau penjualan kembali. Keberadaannya juga memberikan perlindungan hukum bagi pembeli maupun penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui isi dari surat perhiasan pada toko-toko emas di Pasar Tengah Kota Pontianak; 2) mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap status hukum surat perhiasan dalam jual beli emas di tokoy-toko emas Pasar Tengah Kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis normatif hukum dengan fakta sosial di masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam kepada pelaku usaha dan konsumen, observasi langsung ke toko emas, serta dokumentasi surat perhiasan. Sumber data primer diperoleh dari informan utama, sedangkan sumber data sekunder berasal dari literatur hukum, regulasi, dan teks-teks normatif seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pedoman wawancara terstruktur, catatan lapangan, dan foto dokumen. Validitas data diuji melalui triangulasi sumber dan metode, sedangkan analisis data dilakukan secara sistematis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) isi surat perhiasan pada toko-toko emas Pasar Tengah Kota Pontianak mencakup informasi dasar seperti jenis, kadar, berat emas, tanggal transaksi, nama dan identitas toko, serta cap resmi, meskipun kelengkapan informasi tambahan seperti harga per gram, ongkos produksi, dan ilustrasi fisik bervariasi antar toko; 2) dari perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, penerbitan dan penggunaan surat perhiasan telah sesuai dengan rukun jual beli pada pasal 56 dalam kompilasi hukum ekonomi syariah meskipun memerlukan penyempurnaan kelengkapan informasi surat perhiasan antar toko yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan (gharar). Namun, implementasi dalam jual beli tanpa surat perhiasan belum memenuhi syarat objek jual beli dalam pasal 76 pada ayat d.