Abstract:
SANDRINA MELINDA DEWI (12105035), Analisis Semiotika Makna Pantang Larang dalam Film Waktu Maghrib; Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menjelaskan makna denotatif dari simbol-simbol pantang larang yang ditampilkan dalam film Waktu Maghrib, (2) Mengungkap makna konotatif dari simbol-simbol pantang larang dalam film Waktu Maghrib, (3) Menganalisis bagaimana makna mitos dibentuk dan disampaikan melalui simbol-simbol pantang larang dalam film Waktu Maghrib. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis semiotika Roland Barthes. Objek penelitian berupa film Waktu Maghrib yang dianalisis melalui adegan-adegan yang menampilkan simbol dan representasi pantang larang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi terhadap teks film, dokumentasi, serta studi pustaka yang relevan. Analisis data dilakukan dengan mengidentifikasi tanda-tanda yang muncul dalam film, kemudian menafsirkan makna denotatif, konotatif, dan mitos yang terkandung di dalamnya, hingga diperoleh pemahaman yang utuh mengenai makna pantang larang yang direpresentasikan dalam film tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna pantang larang dalam film Waktu Maghrib dibangun melalui sistem tanda yang merepresentasikan nilai budaya, kepercayaan, dan religiusitas masyarakat. (1) Makna denotatif terlihat dari penggambaran langsung larangan bermain, keluar rumah, serta membuka pintu dan jendela saat waktu maghrib melalui adegan visual dan dialog tokoh. (2) Makna konotatif tampak dari penafsiran simbol-simbol tersebut sebagai bentuk kekhawatiran kolektif masyarakat terhadap bahaya spiritual, gangguan makhluk gaib, serta akibat dari pelanggaran norma sosial dan keagamaan. (3) Makna mitos dimaknai sebagai kepercayaan turun-temurun yang berfungsi sebagai kearifan lokal dan kontrol sosial untuk menjaga keselamatan, moralitas, serta kedisiplinan ibadah. Melalui representasi tersebut, film Waktu Maghrib menegaskan bahwa pantang larang tidak hanya bersifat tradisi, tetapi juga memiliki fungsi edukatif dan religius dalam kehidupan masyarakat.