Abstract:
Fasihul Ikhsan. Persepsi Santri terhadap Penggunaan Uang Elektronik (Studi Kasus di Pondok Pesantren Darul Ulum Kalimantan Barat). Skripsi. Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,2025.
Perkembangan teknologi digital mendorong lembaga pendidikan, termasuk pesantren, untuk beradaptasi dengan sistem pembayaran modern seperti uang elektronik. Pondok Pesantren Darul Ulum Kalimantan Barat merupakan pesantren pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan sistem transaksi non-tunai (e-money) sebagai sarana pembayaran internal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
1). Persepsi santri terhadap penggunaan uang elektronik di pesantren, dan
2). Bagaimana pemahaman santri terhadap prisip-prinsip Syariah dalam penggunaan uang elektronik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan terdiri dari enam santri pengguna uang elektronik dan dua pengelola sistem uang elektronik di pesantren. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Santri memiliki persepsi yang sangat positif terhadap penggunaan uang elektronik. Mereka menilai e-money lebih mudah, praktis, aman, serta membantu mengendalikan pengeluaran melalui fitur pembatasan saldo. Selain itu, 2). Penggunaan uang elektronik di pesantren telah memenuhi empat prinsip utama syariah, yaitu bebas dari unsur maysir (judi), tidak mendorong israf (pemborosan), tidak digunakan untuk transaksi barang haram, dan bebas dari unsur riba’ (tambahan). Sistem ini dinilai mendukung transparansi, efisiensi, serta modernisasi manajemen keuangan pesantren.
Oleh karena itu, penggunaan uang elektronik di Pondok Pesantren Darul Ulum memberikan manfaat positip untuk para santri, pengelola, dan lingkungan pesantren. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pesantren lain dalam mengembangkan sistem keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah.