Abstract:
Zhivana Ningtias (12104055). “Analisis Literasi Jual Beli Online Di Media Sosial Bagi Mahasiswa IAIN Pontianak Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Tujuan dari penelitian ini 1) Untuk mengetahui literasi mahasiswa IAIN Pontianak terhadap hukum jual beli di media sosial dan 2) Untuk mengetahui literasi mahasiswa terhadap jual beli di media sosial perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam dengan sepuluh mahasiswa dari berbagai fakultas di IAIN Pontianak, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, buku, dan jurnal. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Literasi mahasiswa IAIN Pontianak terhadap hukum jual beli online di media sosial menunjukkan kesenjangan antara praktik dan pemahaman regulasi. Mayoritas mahasiswa tidak mengetahui dan memahami UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik. Mahasiswa menunjukkan sikap apatis terhadap regulasi hukum dan cenderung menyelesaikan masalah dalam transaksi di media sosial secara informal tanpa memanfaatkan jalur hukum formal. 2) Literasi mahasiswa IAIN Pontianak terhadap jual beli online di media sosial perspektif hukum ekonomi syariah menunjukkan bahwa mahasiswa memahami rukun dan syarat jual beli serta sebagian prinsip-prinsip syariah, akan tetapi belum memahami pedoman kontemporer seperti Fatwa DSN-MUI No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Mahasiswa menunjukkan sikap positif dan kesadaran bahwa ketentuan syariah tetap berlaku dalam jual beli online di media sosial. Mahasiswa terampil mengambil tindakan preventif, namun kemampuan mengidentifikasi dan menghindari praktik yang bertentangan dengan syariah belum dilandasi pemahaman yang memadai.