Abstract:
Nurus Syifa (NIM.12112039), “Tinjauan Urf terhadap Tradisi Malang Areh
Pasca Walimatul Ursy Suku Madura Dharma Putra Laut Pontianak Utara Kalimantan
Barat” Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Pontianak, tahun 2025.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi Malang
Areh di masyarakat Madura Dharma Putra Laut, serta mengidentifikasi apakah tradisi
tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip urf dalam Islam. Penelitian ini juga bertujuan
untuk menganalisis apakah tradisi tersebut dapat diterima sebagai bagian dari hukum
Islam yang berlaku, dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam
pelaksanaannya, seperti silaturahmi, gotong royong, dan kerukunan antar keluarga.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif
dengan pendekatan normatif empiris. Peneliti mengumpulkan data melalui wawancara
mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta observasi
langsung terhadap pelaksanaan tradisi Malang Areh. Data yang diperoleh dianalisis
menggunakan teknik analisis data kualitatif, yang bertujuan untuk menggambarkan dan
memahami praktik tradisi serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip urf dalam
Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Malang Areh masih dilaksanakan
dengan tujuan utama untuk mempererat silaturahmi antar keluarga mempelai, serta
menghargai kedua keluarga. Dari perspektif urf, tradisi ini dianggap sah dalam Islam,
karena tidak bertentangan dengan ajaran agama dan mengandung nilai-nilai positif
seperti gotong royong dan kebersamaan. Oleh karena itu, tradisi Malang Areh dapat
diterima sebagai bagian dari adat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam,
selama pelaksanaannya tetap menjaga niat baik dan menghindari unsur-unsur yang
bertentangan dengan ajaran agama.