Abstract:
NURBAYANI SARIRA, 11915033. Analisis tata kelola dana Desa Muara
Tanjung, kecamatan Sokan Kabupaten Melawi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam, Jurusan Manajemen Bisnis Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2025.
Program pemerintah dalam upaya meningkatkan pemeratan ekonomi yaitu melalui
dana Desa. Dalam pengelolaan dana Desa ini pejabat pemerintah Desa yang
bertanggung jawab haruslah jujur, relevan dalam penyusunan anggaran dana Desa,
tranparan dan bertanggung jawab atas tugasnya. Hal ini melatar belakangan
penelitian ini karena Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance
diharapkan pemerintah desa mampu mengelola dana desa dengan baik sesuai
dengan tujuan Dana Desa yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu
peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Tata Kelola
Dana Desa Muara Tanjung Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi”.
Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui penerapan prinsip
Akuntabilitas dalam tata kelola dana Desa Muara Tanjung. 2) Untuk mengetahui
penerapan prinsip Transparansi dalam tata kelola dana Desa Muara Tanjung. 3)
Untuk mengetahui penerapan prinsip Partisipan dalam tata kelola dana Desa Muara
Tanjung
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif, Jenis Penelitian ini
kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer dan data
skunder. Metode Pengumpulan data dengan teknik Observasi, Wawancara dan
dokumentasi
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Dalam tata kelola dana Desa
Pemerintah desa Muara Tanjung telah menerapkan prinsip Akuntabilitas dengan
baik, Sesuai dengan Indikator akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang meliputi tahap yang
mencerminkan prinsip tanggungjawab, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan
atau penata usaha dan pertanggungjawaban. 2) Dalam tata kelola dana desa
pemerintah desa muara tanjung telah menerapkan prinsip transparan dengan baik.
Sesuai dengan ndikator transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, meliputi keterbukaan
informasi pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. 3) Dalam tata kelola dana
desa pemerintah desa muara tanjung telah menerapkan prinsip partisipasi dengan
baik. Sesuai dengan Indikator partisipatif dalam pengelolaan dana desa dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mencakup beberapa
tahapan yang melibatkan peran aktif masyarakat, yaitu tahap perencanaan, tahap
pelaksanaan, tahap pelaporan dan tahap pertanggungjawaban.