Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Nahdhiyyah, Husnun
dc.contributor.author Aisyah, Siti
dc.date.accessioned 2025-11-25T01:46:55Z
dc.date.available 2025-11-25T01:46:55Z
dc.date.issued 2025-11-25
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7890
dc.description.abstract Siti Aisyah (12004055). Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses awal hingga disepakatinya perjanjian anatara pemilik dan penggarap lahan dengan sistem emplong di Desa Sungai Rengas. 2) Bagaimana ketentuan perjanjian dengan sistem emplong menurut Pasal 26-28 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang katagori akad. 3) Bagaimana menafsirkan perjanjian dengan sistem emplong menurut Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang penafsiran akad. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan atau empiris, dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui empat tahapan yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses awal hingga disepakatinya perjanjian antara pemilik dan penggarap lahan dengan sistem emplong atau bagi hasil biasanya melalui beberapa tahapan sebagai berikut: Pendekatan Awal: Pemilik lahan (dalam hal ini orang yang memiliki tanah) dan penggarap (orang yang akan mengelola tanah) memulai komunikasi. Negosiasi Syarat-syarat Perjanjian: Pada tahap ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk menentukan persyaratan bagi hasil, seperti besar bagian hasil yang akan diterima oleh masing-masing pihak (misalnya, 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap). 2) Pasal 26 KHES Pasal ini mengatur tentang pengertian dari akad sewa-menyewa (ijarah) dalam konteks hukum ekonomi syariah. Dalam hal ini, "gori" dalam istilah syariah merujuk pada objek atau barang yang disewa dan dipergunakan oleh penyewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam akad. Pasal 27 Secara umum, Pasal 27 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memberikan dasar bagi setiap transaksi agar memenuhi syarat dan rukun yang sah dalam Islam. 3) Pada pasal 48 disebutkan: “Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat”. Maksud dari pasal ini adalah, pelaksanaan akad yang telah disepakati didasari untuk mencapai maksud dan tujuan kenapa akad tersebut disepakati (عوضوم دقعلا), hal ini memberi pengertian bahwa sebuah akad dilaksanakan tidak hanya serta merta karena ada kontrak yang mengikat, melainkan berdasarkan asas iktikad baik juga untuk memenuhi apa yang telah menjadi kewajiban antar pihak guna mencapai tujuan yang diinginkan sebaik-baiknya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Emplong en_US
dc.subject Kompilasi en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Ekonomi Syariah en_US
dc.title Analisis Perjanjian dengan Sistem Emplong di Desa Sungai Rengas Berdasarkan Katagori Hukum Akad Pasal 26-28 dan Penafsiran Akad Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account