Abstract:
Fardhal Ramadhan, NIM. 11824046 "Wasiat Beda Agama Perspektif Madzhab
Imam Syafi’i", Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut
Agama Islam Negeri (IAIN), pada tahun 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pengertian wasiat beda agama,
dan 2) menganalisis penetapan hukum wasiat beda agama dalam pandangan Imam
Syafi’i. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library
research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Sumber data primer meliputi
kitab-kitab fiqh Madzhab Syafi’i, seperti Al-Umm dan Al-Majmu’ Syarh al-
Muhadzdzab, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal, dan fatwa ulama terkait.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumenter, dengan analisis data
menggunakan metode reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa
wasiat sah diberikan kepada non-Muslim, berdasarkan pemahaman terhadap Surah
Al-Baqarah ayat 180 dan hadis Nabi yang membolehkan wasiat untuk kerabat non-
ahli waris. 2) Dalam Madzhab Syafi’i, wasiat beda agama diperbolehkan dengan
ketentuan: (a) didasarkan pada qiyas (analogi) dengan kebolehan hibah dan sedekah
kepada non-Muslim, (b) wasiat dianjurkan menjelang kematian pemberi wasiat, dan
(c) berlaku untuk penerima kafir harbi (kafir yang memerangi Islam) maupun kafir
dzimmi (kafir yang dilindungi). Keabsahan wasiat ini tidak terbatas pada faktor
agama, tetapi pada prinsip keadilan dan kemaslahatan.