TRADISI MANGAIN (Mengangkat Anak ) SEBELUM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT BATAK TOBA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.advisor Ma'u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.author Tambunan, Hamid Ariansyah
dc.date.accessioned 2025-10-13T07:09:48Z
dc.date.available 2025-10-13T07:09:48Z
dc.date.issued 2025-10-13
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7809
dc.description.abstract Hamid Ariansyah Tambunan (12112067). Tradisi Mangain sebelum pernikahan pada masyarakat Batak Toba di Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2025. Tradisi Mangain (mengangkat anak), juga bermakna menerima seseorang asing (bukan suku Batak) menjadi seperti anak kandung kita sendiri dengan menyandang marga sesuai dengan marga yang Mangain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Prosesi pelaksanaan adat mangain sebelum pernikahan pada masyarakat Batak Toba di Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau; 2) Analisis urf terhadap pelaksanaan tradisi mangain sebelum pernikahan pada masyarakat Batak Toba di Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan yang merupakan raja parhata (pemandu acara) dan beberapa masyarakat Batak Toba, serta melalui studi dokumentasi. Data dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, verifikasi, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperoleh melalui teknik member check dengan melibatkan informan dalam validasi hasil data. Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) tradisi mangain mempunyai beberapa tahap yaitu: manghatai dohot par hula-hula (memberitahu dan meminta pada keluarga dari istri), pasada tahi (musyawarah dan mufakat), acara adat mangain (mengangkat anak), memberikan tudu sipanganon (makanan persembahan), memberikan batu sipanganon (uang saksi), manulangi (menyuapi), menabur beras sipihir tondi (penguat jiwa); 2). pelaksanaan adat mangain yang dilakukan masyarakat Desa Sungai Jaman tergolong ke dalam kategori al-urf khas atau urf yang khusus karena hanya dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah tertentu dan adat mangain juga termasuk kedalam kategori urf shahih karena di dalam nya mengandung rasa kekeluargaan, menjaga tali silaturrahim dan mengandung rasa toleransi antar agama. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Mangain en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Batak Toba en_US
dc.subject Sungai jaman en_US
dc.title TRADISI MANGAIN (Mengangkat Anak ) SEBELUM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT BATAK TOBA en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Di Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account