UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1-A PONTIANAK TAHUN 2014 - 2016

Show simple item record

dc.contributor.advisor Saroso, Gito
dc.contributor.advisor Yusriadi
dc.contributor.author HAIRUNISA
dc.date.accessioned 2022-06-20T02:46:13Z
dc.date.available 2022-06-20T02:46:13Z
dc.date.issued 2020-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/766
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak; 2) untuk mengetahui faktor penghambat apa saja yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak; 3) untuk mengetahui solusi dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpul data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi, Teknik Analisis Data menggunakan reduksi data, display data dan verifikasi atau penarik kesimpulan. Selanjutnya Teknik Pemeriksa Keabsahan Data menggunakan triangulasi dan member check. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama para pihak mengikuti langkah-langkah sebelum dimulainya mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak, yaitu; (a) Para pihak menyerahkan resume perkara satu sama lainnya kepada mediator, (b) Mediator menyelenggarakan sesi-sesi atau pertemuan-pertemuan mediasi. Proses mediasi mulai dari persiapan berkas hingga proses mediasi berlangsung.; 2) faktor penghambat yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak yaitu faktor eksternal; (a) perkara yang diselesaikan oleh mediator, (b) kurang profesional dalam mengatasi masalah perceraiaan, faktor internal ; (a) kebiasaan yang dilakukan oleh pihak yang berperkara, (b) mengedepankan emosional atau kepentingan pribadi, (c) salah satu dari kedua belah pihak tidak hadir dalam proses mediasi; 3) solusi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian melalui Mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak diantaranya: (a) Mediator mampu untuk menjadi penengah, (b) Mediator mampu memberikan saran atau masukan serta kritikan yang membangun, (c) Mediator memiliki kecakapan dan kemampuan dalam berkomunikasi yang sangat baik, (d) Mediator memiliki keahlian dalam menangani mediasi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak en_US
dc.title UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1-A PONTIANAK TAHUN 2014 - 2016 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account