Abstract:
Ridha Wahyu Dzakira, NIM 12104004, “Perlindungan Hukum Terhadap
Nasabah Produk Investasi E-Mas di Bank Syariah Indonesia Kabupaten Ketapang”,
Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam
Negeri Pontianak, tahun 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad Wadi’ah Yad
Amanah pada produk investasi E-mas di Bank Syariah Indonesia Kabupaten
Ketapang, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada
nasabah dalam transaksi produk investasi E-mas tersebut.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum
normatif empiris. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai dan
nasabah Bank Syariah Indonesia Kabupaten Ketapang, serta dokumentasi dokumen
terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur dan
studi dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, validasi,
dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian di Bank Syariah Indonesia Jl. R.
Suprapto No.88, Ketapang, Kalimantan Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad Wadi’ah Yad
Amanah pada produk investasi E-mas sudah sesuai dengan prinsip syariah dan
ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000, dengan bank hanya
berperan menjaga titipan emas digital tanpa hak memanfaatkannya. Bentuk
perlindungan hukum bagi nasabah telah diterapkan baik secara preventif melalui
edukasi, transparansi informasi, dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah,
maupun secara represif dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia,
sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada nasabah.