Abstract:
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di bawah Kementerian Agama
Republik Indonesia sudah sepatutnya menjadi bagian penting yang
mampu menangkap pesan dan menginterpretasi kebijakan moderasi
beragama di atas, terutama dalam kebijakan-kebijakan strategis yang
dikeluarkannya. Hal ini oleh karena bidang pendidikan tinggi diyakini
bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mempromosikan model-model
keberagamaan yang moderat, di antaranya pada mahasiswa-mahasiswanya.
Dengan kata lain, perguruan tinggi bisa menjadi instrumen penting
yang menebar virus kebaikan moderasi beragama. Perguruan tinggi, tak
terkecuali Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, mestinya dapat menjadi
kawah candradimuka bagi gagasan kebangsaan, nasionalisme, demokrasi,
dan wadah bagi mahasiswa-mahasiswanya untuk belajar hidup rukun dan
damai di tengah heterogenitas agama di sekitarnya (Suharto, 2019, hlm. 6)
Apalagi, jika merujuk ke beberapa hasil survei, menunjukkan
bagaimana radikalisme dalam beragama sudah menyusup ke mahasiswa
mahasiswa di perguruan tinggi, tak terkecuali perguruan tinggi keagamaan
Islam (baca misalnya: Sirry, 2023; Wildan, dkk., 2019). Kecenderungan ini
menunjukkan betapa pentingnya penguatan moderasi beragama dilakukan
di perguruan tinggi keagamaan Islam, dan seluruh kebijakan-kebijakannya
mendukung ke arah itu (Kurniawan, 2023b, hlm. 2). Harapannya, terbentuk
nalar beragama yang moderat, sehingga bisa membendung tren radikalisme
(Kurniawan, 2022, hlm. 2, 2023a, hlm. 2)