Abstract:
Mita 12007036. Pola Pelaksanaan Financial Service Berbasis Syariah
pada Perbankan Syariah (Studi Kasus pada Bank Kalbar Syariah Cabang
Pontianak). Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Latar belakang penelitian ini dilihat dari meningkatnya kinerja yang positif
dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana berbasis syariah pada tahun 2022
oleh Bank Kalbar Syariah. Dana nasabah yang dihimpun meningkat 17,83%
menjadi Rp934.854 juta, serta penyaluran dana mengalami kenaikan 8,82%
menjadi Rp1.255.491 juta. Penyaluran kredit juga meningkat sebesar 8,57%
dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan komitmen Bank
Kalbar Syariah dalam menyediakan produk dan layanan keuangan syariah yang
berkualitas dan berkelanjutan bagi nasabahnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pelaksanaan financial
service berbasis syariah pada Bank Kalbar Syariah Cabang Pontianak. Dalam
mengimplementasikan pola pelaksanaan financial service berbasis syariah. Dalam
konteks perbankan syariah, implementasi pola pelaksanaan financial service
berbasis syariah merupakan hal yang penting untuk memastikan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan
terhadap hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif
berdasarkan studi kasus pada Bank Kalbar Syariah Cabang Pontianak. Data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Sumber
data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1)
Sumber primer adalah pihak staf bagian Kepala Seksi Pelayanan Nasabah Bank
Kalbar Syariah Cabang Pontianak. 2) Sumber Sekunder Dokumen internal Bank
Kalbar Syariah, Literatur dan jurnal ilmiah. Peraturan dan ketentuan dari otoritas
terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengenai penerapan prinsip-prinsip
syariah dalam industri perbankan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Kalbar Syariah telah
menerapkan pola pelaksanaan financial service berdasarkan prinsip-prinsip
syariah yang bersumber dari Al-Qur'an. Hal ini terlihat dari kepatuhan bank
terhadap larangan riba, gharar, dan maysir dalam seluruh produk dan layanan
keuangannya. Bank juga melibatkan nasabah dalam proses pengambilan
keputusan terkait layanan keuangan berbasis syariah. Namun masih terdapat
beberapa kendala yang perlu diatasi antara lain kurangnya pelatihan rutin bagi staf
bank untuk meningkatkan pemahaman terkait prinsip-prinsip syariah, kurangnya
transparansi informasi mengenai kualitas pelayanan financial service berbasis
syariah, dan fokus promosi produk syariah yang hanya pada saat ada event di luar.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Bank Kalbar Syariah perlu melakukan
upaya-upaya dalam peningkatan kualitas layanan dalam berbagai dimensi,
termasuk kepatuhan terhadap prinsip syariah, keandalan, jaminan, daya tanggap,
empati, dan bukti fisik, akan membantu Bank Kalbar Syariah dalam
meningkatkan kualitas layanan keuangan berbasis syariah.