Abstract:
Afwanda Frihartini (11824059), Analisis Penyebab dan Amar Putusan
Verstek Dalam Perkara Percerauab dengan Alasan Perjudian nomor
813/Pdt.G/2024/PA.Sbs di Pengadilan Agama Sambas, Prodi Hukum Keluarga
Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari Penelitian ini: 1) Untuk mengetahui bagaimana perjudian
dijadikan alasan mengajukan gugatan dalam perkara nomor
813/Pdt.G/2024/PA.Sbs di Pengadilan Agama Sambas. 2) Untuk mengetahui
bagaimana fakta hukum persidangan dalam pertimbangan dalam majelis hakim
nomor 813/Pdt.G/2024/PA.Sbs di Pengadilan Agama Sambas. 3) Untuk
mengetahui apakah perjudian disebutkan dalam amar putusan perkara verstek
nomor 813/Pdt.G/2024/PA.Sbs di Pengadilan Agama Sambas.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data ialah studi kepustakaan, wawancara,
dokumentasi dengan sumber data primer yang diperoleh langsung dari narasumber
dan sumber data sekunder yang didapatkan dari referensi literasi. Teknik
pemeriksaan keabsahan data yaitu triangulasi sumber untuk memastikan data
penelitian yang sudah diperoleh dengan narasumber di Pengadilan Agama Sambas.
Hasil penelitian: 1) Judi dapat menjadi alasan perceraian karena merusak
keharmonisan rumah tangga dan menyebabkan suami lupa dengan kewajibannya di
dalam rumah tangga. 2) Fakta hukum dalam putusan perkara nomor
813/Pdt.G/2024/PA.Sbs adalah Penggugat dan Tergugat sudah lama tidak rukun
karena seringnya terjadi pertengkaran terus-menerus, salah satunya penyebabnya
adalah judi online. 3) Amar putusan yang dijatuhkan Hakim adalam Hakim
menjatuhkan talak 1 Ba’in Shughro karena suami tidak hadir dalam persidangan
dan dianggap verstek