Abstract:
Latar belakang penelitian ini dilandasi biaya-biaya yang telah dikeluarkan
oleh organisasi kurang efisien sehingga akan berdampak pada sisa hasil usaha
yang diperoleh koperasi setiap tahunnya terutama peneliti menemukan beberapa
masalah yang terjadi di lembaga keuangan mikro terutama di Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) Kalbar Madani Pontianak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apakah biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kalbar Madani
Pontianak periode tahun 2014-2016 telah efisien 2) Apakah pembagian sisa hasil
usaha yang diterima para anggota di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Kalbar Madani Pontianak periode tahun 2014-2016 telah efisien
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Sumber data penelitian ini yaitu sumber primer diperoleh dari beberapa informan
yang terdiri dari: manajer, bendahara, pengawas, dan sumber sekunder diperoleh
dari buku, jurnal dan media berita. Teknik pengumpulan data menggunakan
teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya
yaitu pengumpulan data, data condensation, data display, dan conclusing drawing.
Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini terdiri dari member
check dan triangulasi melalui anggota koperasi.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Efisiensi Pengeluaran Biaya pada
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kalbar Madani Pontianak periode tahun
2014-2016, Efisiensi pengeluaran biaya yang dilakukan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Kalbar Madani dengan melakukan penghematan pengeluaran demi
meningkatkan kesejahteraan bersama para anggota koperasi, perencanaan usaha
yang harus benar-benar dipertimbangkan demi keberhasilan usaha dan
perkembangan koperasi, dan peningkatan per kapita, 2) Pembagian sisa hasil
usaha pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kalbar Madani Pontianak
periode tahun 2014-2016, Pembagian SHU yang dilakukan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Kalbar Madani sesuai dengan ketentuan AD/ART dengan
memperhatikan ketentuan yaitu pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha telah
disisihkan untuk cadangan koperasi, insentif bagi pengelola dan karyawan,
pembagian sisa hasil usaha dilakukan dengan memasukkan komponen kewajiban
zakat sebelum dibagikan kepada anggota yang bersangkutan dan sisa hasil usaha
dibagikan kepada anggota secara adil dan berimbang berdasarkan partisipasi
anggota kepada koperasi.