Abstract:
Robi’atu Khoirinnisa (11904056) Kebijakan dan Praktek Pengembalian Barang dalam Transaksi Jual Beli Online di Shopee Prespektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2025.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini ada tiga. Pertama, untuk mengetahui kebijakan sistem pengembalian barang di Shopee. Kedua, untuk menganalisis praktik pengembalian barang di Shopee. Ketiga, untuk mengkaji kebijakan dan praktik tersebut dari perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian empiris dan pendekatan sosiologis. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan tiga orang konsumen di Pontianak berlangsung dari tanggal 9 Agustus 2024 hingga 7 September 2024, sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikel-artikel terkait yang membahas tentang perlindungan konsumen sebagai penguat untuk pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber.
Ada tiga hasil penelitian dalam skripsi ini. Pertama, Shopee memiliki kebijakan pengembalian barang yang cukup jelas, namun dalam praktiknya masih ditemukan kendala dari pihak konsumen, seperti prosedur pengembalian yang rumit dan kurangnya pemahaman terhadap syarat pengembalian. Kedua, beberapa konsumen merasa proses pengembalian terlalu rumit karena membutuhkan bukti seperti video unboxing dan persetujuan penjual, sehingga tidak sedikit konsumen yang memilih untuk tidak mengembalikan barang meskipun tidak sesuai. Ketiga, dalam perspektif hukum positif, konsumen berhak atas perlindungan dan ganti rugi. Dalam hukum ekonomi syariah, pengembalian barang dibenarkan jika barang tidak sesuai karena menghindari unsur gharar dan tadlis.