Abstract:
Achmad Dainuri (12112024) “Pandangan Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak Terhadap Hukum Marital Rape” Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak, tahun 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui bagaimana ketentuan hukum marital rape dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam dan 2) mengetahui bagaimana pandangan Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak terhadap ketentuan hukum marital rape dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan metode pengolahan data yang bersifat deskriptif-kualitatif serta menggunakan pendekatan sosiolegal. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan lima dosen Fakultas Syariah dan Undang-Undang, sedangkan data sekunder diambil dari literarur terkait. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi sementara analisis data dilakukan dengan metode interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam konteks hukum positif Indonesia, perbuatan marital rape telah diakomodasi dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga diatur secara lebih eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Dalam perspektif Hukum Islam, meskipun istilah marital rape tidak disebutkan secara eksplisit, ajaran Islam menekankan pentingnya bergaul dengan cara yang baik serta menjaga kehormatan dan kesehatan pasangan. Karena itu, pemaksaan seksual yang menyakiti fisik atau psikis istri merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. 2) Pandangan dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak terhadap ketentuan hukum marital rape mencerminkan keberagaman perspektif yang berakar pada pemahaman fikih klasik dan kebutuhan kontekstual hukum modern. Sebagian besar dosen menilai bahwa marital rape merupakan bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kasih sayang, dan mu’asyarah bi al-ma’ruf dalam Islam. Mereka menegaskan bahwa pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan istri, terlebih yang disertai kekerasan, bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi martabat dan perlindungan terhadap perempuan.