PENETAPAN UANG PANAI BERDASAR MUSYAWARAH DI KALANGAN MASYARAKAT BUGIS KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Zaenuddin, Zaenuddin
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author Ardha, Putri Irda
dc.date.accessioned 2025-08-14T06:46:25Z
dc.date.available 2025-08-14T06:46:25Z
dc.date.issued 2025-07-24
dc.identifier.citation APA Style 7th en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7422
dc.description.abstract Putri Irda Adha (12112047). “Penetapan Uang Panai di Kalangan Masyarakat Bugis Kecamatan Pontianak Timur,” Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Uang panai dalam tradisi pernikahan adat Bugis menimbulkan berbagai permasalahan. Perbedaan pandangan tentang makna uang panai, nilai yang tinggi, eksploitasi ekonomi, dan kontradiksi dengan nilai-nilai dalam pernikahan menjadi sorotan utama. Hal ini mendorong peneliti untuk mengkaji dan mencari solusi yang berpihak pada tradisi tersebut.Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui penetapan uang panai pada kalangan bangsawan Masyarakat Bugis di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur; dan 2) untuk mengetahui penetapan uang panai pada kalangan non-bangsawan Masyarakat Bugis di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analisis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi kepada tokoh budaya, tokoh agama, serta Masyarakat Bugis dari kalangan bangsawan dan non-bangsawan. Data sekunder diperoleh dari literatur seperti buku, artikel ilmiah, dan dokumen pendukung lainnya. Analisis data dilakukan dengan menguraikan fakta yang ditemukan, kemudian dianalisis untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang penetapan uang panai berdasarkan status sosial dan pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Masyarakat Bugis bangsawan menetapkan uang panai berdasarkan status sosial, gelar kebangsawanan, serta tingkat pendidikan, yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah sebagai simbol kehormatan dan tanggung jawab sosial. 2) Masyarakat Bugis non-bangsawan menetapkan uang panai secara lebih fleksibel, menyesuaikan kondisi ekonomi, dan menekankan penghargaan terhadap pendidikan serta kesungguhan calon suami. 3) Prinsip musyawarah yang digunakan dalam menetapkan uang panai berlaku pada keduanya baik bangsawan maupun non-bangsawan, dengan tujuan mencapai kesepakatan tanpa menimbulkan paksaan atau beban yang menjadi penghalang keberlanjutan perkawinan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Uang Panai en_US
dc.subject Masyarakat Bugis en_US
dc.subject Bangsawan en_US
dc.subject Non-Bangsawan en_US
dc.subject Tradisi Pernikahan en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.title PENETAPAN UANG PANAI BERDASAR MUSYAWARAH DI KALANGAN MASYARAKAT BUGIS KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account